AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Dinas PUPR Maluku Rivai Notanubun mengaku, untuk rehabilitasi jalan dari Kota Saparua menuju ke Negeri Haria di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah masuk dalam Inpres jalan daerah.

Walaupun demikian Notanubun juga mengaku, kalau untuk ruas jalan Saparua-Haria masuk dalam kewenangan provinsi dan itu telah ditangani sebagian dengan APBD tahun 2023 lalu, namun masih tersisa sepanjang 3,65 km yang harus ditangani hingga tuntas.

“Itu memang jalan provinsi dan kita selalu responsif terhadap ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan kita, makanya untuk tahun ini Bidang Bina Marga sedang memperjuangkan 3,65 km untuk masuk dalam Inpres Jalan Daerah,” ungkap Notanubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (28/5).

Penanganan ruas jalan Saparua-Haria kata Notanubun, diusulkan masuk dalam dana Inpres Jalan Daerah tahap II dan sudah diinput masuk dalam urutan prioritas lima dan untuk menangani ruas jalan ini, Dinas PUPR telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 19.8 miliar dan itu sudah terinput dalam aplikasi.

“Ruas jalan sisa ini kan panjang 3,65 km dengan usulan pagu anggaran Rp19,8 milira dan sementara diperjuangkan terus oleh Bidang Bina Marga, kita doakan jika disetujui, maka pekerjaan dapat dilakukan,” tutupnya.(S-20)

Baca Juga: Aniaya Warga Kayu Putih, Anggota Propam Ini Tak Diproses