AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Risman Mala alias Ramon, pemilik 0,54 gram sabu dengan pidana 4 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, ter­dakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/1).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Risman Mala dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp.800 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap hakim ketua

Baca Juga: Beli Sabu dari Napi, Pemuda Ini Diringkus

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa Risman Mala ditangkap pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, di rumah terdakwa di kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa plastik klip bening ukuran kecil berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat total 0,54 gram. (S-26)