Puluhan Pedagang Pakaian Ngadu ke DPRD Ambon
Diduga Pihak Ketiga Minta Anggaran Relokasi
AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang pakian di Lantai II Gedung Putih Mardika mengadu ke DPRD Kota Ambon, atas tindakan oknum pihak ketiga yang memunggut biaya pembayaran lapak sebesar Rp 8 juta dari para pedagang menempati lokasi baru saat relokasi pasar Mardika dilakukan.
Tak tanggung-tanggung, oknum-oknum pihak ketiga ini membawa-bawa nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Dinas Perindustrian, Pieter Leuwol dengan memungut biaya sewa lapak pasar sebesar Rp 8 juta per pedagang.
Haji Pia, salah satu pedagang pakaian kepada Siwalima usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (22/4) menyampaikan, beberapa hari kemarin ada oknum yang mendatangi kompleks gedung putih Mardika dengan membawa surat dari Disperindag.
Oknum tersebut, kata Haji Pia, memerintahkan para pedagang mendata semua pedagang yang akan direlokasi ke beberapa pasar. Saat relokasi tersebut, pedagang diminta untuk membayar biaya sewa lapak Rp 8 juta.
“Kami diminta membayar Rp 8 juta untuk biaya sewa lapak jualan yang baru selama pasar induk Mardika ada dalam proses revitalisasi,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Puasa, Harga Cabai Tembus 70 Ribu Per KiloSaat mendengar penjelasan tersebut, lanjut Haji Pia, para pedagang menjadi bingung karena biaya harga sewa lapak yang terlalu besar.
Selain itu, jika Pemkot Ambon akan melakukan undi, maka seharusnya juga dihadiri oleh DPRD dan pihak-pihak terkait. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Kadis Perindag dan pihak ketiga menekan untuk mendata dan harus membayar.
“Kami para pedagang sangat kesal atas ulah dari pihak ketiga, dan kami langsung datang ke DPRD Kota Ambon mengadu hal ini yang terjadi, karena sangat merugikan kami para pedagang,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu ketika dikonfirmasi Siwalima terkait dengan pengaduan para pedagang pakian tersebut menyampaikan, di tengah situasi seperti ini akan dilakukan rapat secara terbatas ditambah dengan Kadis Perindag maupun ketua para pedagang ditambah dengan komisi II.
“jangan ada yang pungli yang merajalela seperti itu dengan meminta dana alokasi sebesar 8juta per tiap pedagang,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Rp 8 juta yang dimintakan dari para pedagang untuk sewa lapak bukan jumlah yang sedikit, tetapi sangat banyak.
“Kami akan lakukan pertemuan yang kedua kali sampai kebijakan relokasi ini ditunda selesai Lebaran,” paparnya.
Sementara itu, Kadis Perindag Pieter Leuwol mengatakan, dalam kondisi Covid-19 saat ini, Disperindag belum bisa melakukan relokasi, karena tidak bisa mengumpulkan para pedagang dengan jumlah yang banyak, sehingga sistem yang dilakukan dibuat pendataan untuk para pedagang.
Dikatakan, untuk para pedagang pakaian sempat diberikan surat dan surat didalamnya itu bukan hanya para pedagang, tetapi dengan kepala UPTD didalamnya.
Ia menegaskan, untuk masalah ini dari Disperindag tidak pernah mengatakan besaran harga untuk relokasi, hanya memang mereka turun mendata yang ada.
“Kita akan lihat lagi, dan ada hal-hal yang harus diperhatikan juga terhadap mereka,” tutupnya.(Mg-5)
Tinggalkan Balasan