AMBON, Siwalimanews – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (23/7), di ruang rapat Divpas Maluku.

Sidang kali ini membahas usulan redistribusi Narapidana dari beberapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan yang mengalami overcrowded, program penindakan dan pencegahan Keamanan Ketertiban (Kamtib) serta beberapa isu terkini di jajaran pemasyarakatan.

Lissa Ch Kiessya selaku Sekretaris TPP Wilayah dalam pengantarnya menjelaskan, agenda sidang siang itu adalah usulan pemindahan, tes urine dalam rangka penindakan dan pecegahan kamtib, pemenuhan target kinerja B09 serta beberapa temuan Tim Satopspatnal.

“Diharapkan Tim TPP Wilayah dapat segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Divpas terkait permaslahan di UPT,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri menjelaskan langkah cepat harus diambil Wilayah terkait overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon.

Baca Juga: Haurissa: PPKM Pelayanan Melalui Online

“Harus ada redistribusi Narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon agar tidak terjadi penumpukan disana, jangan lupa dalam pelaksanaanya agar mempertimbangkan faktor keamanannya dan pembinaannya juga anggarannya”, kata Saiful.

Selain itu, kata Saiful, agar ada upaya masif dari Divpas Maluku terkait pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika khususnya di kalangan petugas.

“Harus ada upaya masif dari Divpas Maluku, misalnya tes urine bagi petugas”, tegas Saiful.

Menurutnya, efek dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara masif akan sangat besar karena selain upaya pencegahan, juga dapat mereduksi citra negatif yang berkembang di masyarakat.

Berlangsung selama beberapa jam Tim TPP Wilayah akhirnya merekomendasikan sejumlah poin penting diantaranya pemindahan 33 orang Narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon ke Lapas Saparua dan Lapas Banda Naira, usulan alokasi alat tes urine ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta upaya penempatan seluruh Narapidana Perempuan dan Anak ke Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai ketentuan yang berlaku. (S-16)