Puluhan Nakes Resmi Gugat Yayasan GPM
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung didalam anggota Serikat Buru resmi menggugat manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup ke Pengadilan hubungan Industrial.
Gugatan didaftarkan, Selasa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sumber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Nasarany.
Ririhena dan Pattinasarani kepada wartawan usai mendaftarkan gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial mengungkapkan, langkah ini ditempuh karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,” ujarnya.
Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi didaftrkan dengan inti materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Ibrahim Minta LAN Perangi Peredaran NarkotikaSelain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan.
“Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” jelasnya.
Ririhena dan Nasarany berharap, yayasan maupun Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dapat melaksanakan itu.
“Kita dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan