AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 73 tenaga kesehatan dan pegawai yang tergabung dida­lam anggota Serikat Buru resmi menggugat mana­jemen Rumah Sakit Sum­­ber Hidup ke Pengadil­an hubungan Industrial.

Gugatan didaftarkan, Sela­sa (28/6) oleh kuasa hukum puluhan nakes dan pegawai RS Sum­ber Hidup ini, Richard Ririhena dan Yopy Nasarany.

Ririhena dan Patti­nasarani kepada warta­wan usai mendaftarkan gu­gat ke Pengadilan Hubungan Industrial mengungkapkan, langkah ini ditempuh karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir 2021 lalu.

“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS Sumber Hidup tidak pernah mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,” ujar­nya.

Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi didaftrkan dengan inti materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Ibrahim Minta LAN Perangi Peredaran Narkotika

Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan.

“Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” jelasnya.

Ririhena dan Nasarany berharap, yayasan maupun Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup dapat melak­sanakan itu.

“Kita dijamin dengan aturan Undang-undang Nomor 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (Mg-1)