AMBON, Siwalimanews – Mahasiswa Pemuda Malu­ku Menggugat, Rabu (5/7) menyerbu Balai Kota Ambon di Jalan Sultan Hairun dengan menuntut pemerin-tah kota terbuka soal penge­lolaan Pasar Mardika.

Aksi damai berjalan tanpa pengawalan polisi itu, dikoor­dinir oleh Supriy Makatita. Sebelum menuju Balai Kota Ambon, puluhan mahasiswa dan pemuda Maluku ini me­lakukan orasi di Pasar Mar­dika

Setelah berorasi puuhan pendemo ini diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Ba­ngsa dan Politik Kota Ambon, Ch. Tuasun.

Kepada Tuasun, para pen­demo menyerahkan sejumlah tuntutan yaitu pertama, tidak ada keterbukaan Pemkot Ambon terhadap kebenaran dan pengelolaan lahan Pasar Mardika kepada publik.

Kedua, penagihan retri­busi yang bukan pada wila­yah operasi Pemerintah Kota.  Ketiga, kemacetan yang se­ring terjadi di pasar dan Kota Ambon. Keempat, sudah 30 tahun retri­busi diambil Pemkot tapi tidak ada bukti nyata dalam pembanggunan di Pasar Mardika.

Baca Juga: Tak Hadiri Paripurna, Wagub Semprot Kadis Dikbud

Mahasiswa Pemuda Maluku Me­ng­gugat meminta, (1) kepada Peme­rintah Kota Ambon agar terbuka soal kebenaran lahan dan pengelolan pa­sar mardika 6,5 hektar kepada mas­ya­rakat terkait/pedagang Pasar Mardika.

(2) meminta Pemkot memberikan kejelasan biaya retribusi kepada pe­dagang Pasar Mardika karena Pem­kot tak memiliki hak atas lahan Pasar Mardika

(3) meminta agar Pemkot fokus pada penataan dan pengelolaan arus lalulintas yang sering kali terjadi macet.

(4) meminta Pemkot memberikan dasar penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika karena, faktanya Pem­kot hanya melakukan pembersihan di Terminal.

(5) meminta kepada pemkot, ter­kait kejelasan 30 tahun retribusi Pasar Mardika dikelola Pemerintah Kota Ambon, apa saja yang sudah dibangun Pemkot di Mardika.

(6) meminta kepada pemkot agar fokus pada penataan Pasar Batu Merah. (7) Meminta agar Pemkot se­gera mengatasi sampah yang berse­rakan di Kota Ambon, karena diduga ada problem hutang Pemkot ke pemilik lahan TPA Toisapu.

“Ini semua berdasarkan hasil pengamatan, analisis dan kajian kami. Bahwa ada banyak masalah kompleks di Pasar Mardika,”ujarnya kepada wartawan usai aksi tersebut.

Dia menambahkan, aksi yang dila­kukannya di kawasan Pasar Mardika bertujuan untuk menyampaikan kebenaran kepada pedagang terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan Pemkot selama 30 tahun ini.

Menurutnya, penarikan retribusi dan perpajakan yang pada faktanya Pemkot itu tidak punya hak dan ke­wenangan untuk melakukan penari­kan retribusi maupun perpajakan, mulai dari sampah, parkir dan lain sebagainya, karena lahan itu milik Pemerintah Provinsi.

“Sehingga yang wajib melakukan penarikan, adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi kita menyadarkan pe­dagang soal ini, dan juga terkait isu-isu sekelompok preman yang ber­operasi di kawasan Pasar Mardika,” katanya.

Protes Penarikan Retribusi Sampah

Lagi-lagi, anak buah PT. Bumi Perkasa Timur, berulah dengan mem­protes penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon, yang dila­kukan dan Pemerintah Kota.

Video berdurasi 2.32 menit beredar pada Selasa (4/7) kemarin. Terlihat, seorang pria yang menggunakan kaus hitam dengan id card mengaku, sebagai anak buah dari PT. BPT, tengah beradu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas dari Pemkot Ambon.

Anak buah PT. BPT itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pe­merintah Provinsi Maluku untuk menagih retribusi sampah.

Dia bahkan mengatakan, untuk persoalan kebersihan di area Pasar, itu dikelola oleh PT. BPT.

“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sam­pah, lalu mau apa?”katanya dengan suara lantang.

Sementara itu, dari pihak Pemkot Ambon yang saat itu di lokasi mempertanyakan surat tugas dan karcis tagihan retribusi, namun dari pihak PT. BPT hanya bisa mengelak.

“Mana surat tugas dan karcisnya kan tidak ada,”ungkap petugas Pemkot itu.

Video adu mulut itu pun disaksi­kan para pedagang sekitar.

Diketahui, penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon kerap menjadi polemik lantaran dianggap sebagai pungutan liar oleh Pemkot Ambon. Sampai akhirnya, reteibusi sampah resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, pada Senin (3/7) lalu.

Walikota Sesalkan

Penjabat Walikota Ambon, Bode­win Wattimena menyesalkan tinda­kan anak buah pihak PT. Bumi Per­kasa Timur yang menghambat kerja petugas Pemkot Ambon yang akan melakukan penarikan retribusi sampah dari para pedagang di Pasar Mardika Ambon.

“Pemkot dengan peraturan yang berlaku, baik perda dan Perwalian, melakukan pungutan retribusi sam­pah, kemudian dihalangi oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum dan landasan hukum yang jelas, bisa dibayangkan itu,” kata Watti­mena, kepada wartawan di sela-sela Tinjauan Pasar Mandiri, Rabu (5/7).

Terkait upaya menghalang-ha­langi itu, Wattimena telah memerin­tahkan agar persoalan itu dilaporkan ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk ditindaklanjuti.

“Dilaporkan ke Polresta, biar sia­papun yang menghadang, ditang­kap. Itu namanya melawan kebijakan Pemerintah,”tegasnya. (S-25)