AMBON, Siwalimanews – Puluhan hewan qurban berupa sapi dan kambing diserahkan Pemkot Ambon kepada sejumlah panitia Idul Adha yang ada di Kota Ambon yang telah memasukan proposal.

Puluhan ekor hewan qurban itu terdiri dari 22 ekor sapi, dan 45 ekor kambing diiserahkan langsung Walikota Ambon, Richard Louhenapessy secara simbolis kepada panitia Idul Adha Masjid Raya Al-Fatah di halaman Balai Kota, Rabu (29/7).

Walikota mengatakan, puluhan hewan qurban ini setelah disembelih diserahkan kepada kaum duafa.

“Hewan kurban ini nantinya setelah disembelih akan diberikan kepada seluruh kaum duafa yang harus betul-betul mendapatkannya, agar mereka ini juga dapat menjaga ketahanan fisik mereka,” ucap walikota.

Menurutnya, penyerahan hewan qurban ini bukan karena rutinitas setiap tahun yang harus dijalankan, namun berqurban memliki makna yang berbeda.

Baca Juga: Kapolda Serahkan Hewan Kurban di Desa Wali

Untuk itu, hewan qurban bantuan pemkot ini harus benar-benar diperuntukan bagi mereka yang membutuhkannya, karena ini merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

“Semakin banyak kita memberi, maka Allah SWT akan melipat gandakan bagi kita di pemkot untuk dapat memperhatikan rakyatnya,” tandas walikota.

Selain memberikan empat ekor sapi secara simbolis di halaman Balai Parkiran depan balai Kota Ambon, Sekeretaris Kota Ambon A. G Latuheru yang didampingi Plt. Kabag Kesra Fenly Masawoy kembali memberikan satu ekor sapi untuk Masjid Raya Al-Fatah Ambon.

Sapi yang diberikan tersebut bertujuan untuk diberikan kepada kaum duafa yang berdomisili disekitar Masjid Raya Al-Fatah Ambon. Sapi tersebut dterima langsung oleh Imam Besar Masjid Raya Al-Fatah,  R. R Hasanusi.

Hasanusi yang ditemui usai pemberian sapi secara resmi oleh Sekot Ambon mengungkapakan hingga hari Rabu (29/7) pihak masjid telah menerima sebanyak 14 ekor sapi untuk diberikan kepada masyarakat dalam hal ini kaum duafa, selaku pihak yang diutamakan.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan pemotingan hewan nantinya akan dijalankan sejumlah protokol kesehatan sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. (Mg-6)