DOBO, Siwalimanews – Puluhan eks anggota PPK dan PPS serunduk Kantor KPU Aru di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kmais (25/11).

Demonstrasi yang dilakukan massa PPS dan PPK ini meru­pakan buntut dari hak-hak mereka be­rupa gaji satu bulan yang sampai bulan November 2021 tidak pernah dibayarkan.

Morgan Sogalrey dalam orasinya me­na­nyakan hak-hak mereka mengapa ti­dak dibayarkan, sementara dua kali mereka berkoordinasi dengan KPU Aru dan oleh KPU berjanji akan membayar, namun lagi-lagi parlente jalan terus.

“Kami minta penjelasan dari KPU Aru terkait dengan janji akan direalisasi hak-hak kami,” teriaknya.

Sementara itu, Irawaty Siahaan anggota PPK PP Aru dalam orasinya menuntut komisioner untuk keluar dan menjelaskan hal permasalahan ini.

Baca Juga: UMK Ambon Naik Tipis 3,22 Persen

Dalam suara hati yang tertuang dalam seuntaian puisi yang dibaca­kan mengatakan, sembilan bulan kami berjuang siang dan malam, tanpa sedikitpun memikirkan Aru dalam kondisi pandemi, tanpa me­mikirkan anak, suami, istri dan orang tua kami.

“Kami terus berjuang tanpa memikirkan kondisi tersebut, karena hanya tujuan mulia kami untuk mensukseskan pilkada agar negeri Jargaria tidak menangis. Tolonglah KPU Aru, agar apa yang menjadi hak 91 orang tolong dibayarkan,” tu­turnya.

Usia berorasi para demonstran ini kemudian membacakan lima butir pernyataan sikap mereka yakni, pertama, mendesak keadilan dan ketegasan agar kepolisian segera menetapkan tersangka, proses terus sampai tuntas tanpa pandang bulu dan tahan tersangka sesuai hukum yang berlaku.

“Kami ingin integritas polres tidak takut terhadap intervensi pihak lain yang berkuasa dalam penegakkan keadilan di bumi jargaria,” ujarnya.

Kedua, mendesak, Polres Aru usut dana Covid-19 yang digunakan dalam pilkada 2020 oleh KPU Aru. Ketiga, kami minta Kejari Dobo tidak tutup mata atau lepas tangan ter­hadap keadilan yang ingin kami perjuangkan, usut tuntas tanpa intervensi pihak lain atau kekuatan yang tidak bertanggung jawab yang merusak wajah hukum Indonesia

Empat, mengecam keras inter­vensi dari pihak luar yang mem­bonceng lembaga negara sehingga mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia kita. Kelima, meminta klarifikasi kepada Kajari Dobo terkait pernyataan pihak lain, bahwa Kejari Dobo menyatakan, laporan kami tidak terbukti dari awal, sehingga kejaksaan tidak menindak lanjutinya dan minta Kapolri dan Jaksa Agung, mengawasi proses ini demi keadilan

Hingga aksi berakhir di KPU Aru, tidak ada satupun anggota komi­sioner yang keluar menemui para demonstran.

Karena tidak ditemui satupun komisioner KPU, massa kemudian melanjutkan aksi yang sama di Kejaksaan Negeri Aru. Tiba di depan kejari Aru para demonstran diterima oleh Kajari Andi Panca Sakti.

Didepan para demonstran Kajari mengaku, tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengatakan, bahwa Kejari Aru membiarkan kasus/laporan tersebut, karena tidak cukup bukti.

“Berdasarkan nota kesepahaman antara Kapolri dan Kejagung, siapa yang melakukan penyidikan pertama kali, maka dialah yang melanjutkannya. Dalam aturan, tidak bisa dua lembaga/institusi hukum menangani satu perkara yang sama dan berdasarkan nota kesepahaman tersebutlah pihak Polres Aru yang menanganinya,” jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, saat ini pihaknya sementara menunggu pihak Kejati Maluku untuk selanjutnyamenghentikan kasus tersebut, karena pihak kasus ini telah ditangani oleh penyidik polres dan telah dilimpahkan SPDP ke Kejari.

Namun karena masih kekurangan, penyidik kejaksaan sementara mengembalikannya ke penyidik polres untuk dilengkapi.

Usai mendengar penjelasan Kajari, puluhan mantan PPK dan PPS kemudian membubarkan diri dengan tertib. (S-25)