Pukat Seram Minta Polisi Jerat Aktor Lain
Kasus Pemalsuan Dokumen
MASOHI, Siwalimanews – Kasus pemalsuan dokumen atau keterangan lulus SD Raja Negeri Haruru, yang kini I telah mencuat ke publik.
Bahkan, pihak penyidik Polres Malteng telah menetapkan Camat Amahai dan Raja Haruru sebagai tersnagka. Meski demikian, disinyalir ada aktor lain yang turut berperan dibalik kasus tersebut.
Untuk itu, penyidik Satreskrim Polres Malteng diharapkan tidak meloloskan pihak lain yang diduga turut serta berperan dalam kasus ini.
“Rasanya kasus ini masih dan harus berbuntut panjang, sebab ada beberapa hal menarik yang mesti ditelisik lebih jauh,” ucap Ketua Pukat Seram, Fahry Asyathry kepada Siwalimanews di Masohi, Senin (11/7).
Menurutnya, syarat pencalonan dan pengangkatan seseorang menjadi raja atau kepala pemerintah negeri berdasarkan Perda Malteng Nomor 3 tahun 2006 pasal 15 ayat 2, setidaknya mensyaratkan 12 point.
Baca Juga: Kapolda Serahkan Hewan Kurban ke Empat Masjid di AmbonSalah satu diantaranya adalah, wajib memasukan foto copy ijazah SD, SMP dan atau sampai dengan pendidikan terakhir.
“Bila seseorang bakal calon raja atau KPN tidak memilik ijazah SD karena hilang, maka yang bersangkutan harus memasukan dokumen lain yg nilainya setara dengan ijazah, misalnya surat keterangan lulus SMP atau SD sebagai syarat pendidikan minimal bagi seorang calon raja. Berkas pencalonan ini dimasukan ke panitia penanggung jawab pemilihan melalui panitia pengawas,” tuturnya.
Pada poin ini kata Fahry, panitia penanggung jawab pemilihan sesuai amanat perda adalah, pihak yang juga turut bertanggung jawab atas kasus ini.
Panitia sesuai amanat perda adalah asisten pemerintah, sekda, Kabag Pemerintahan, Kepala Kesbanglinmas, Kadis Koperasi dan Pemberdayaan Masyarakat serta Kabag Hukum Setda sebagai anggota dan dua staf pemerintah lainnya.
Panitia jelas memiliki andil yang sangat besar dalam hal melakukan screening dalam upaya menghasilkan seorang kepala pemerintahan negeri yang layak.
“Tugas panitia penanggung jawab antara lain melakukan screening terhadap calon raja, memberi saran pertimbangan kepada bupati tentang persetujuan dan penetapan calon yang berhak dipilih, serta mengawasi jalannya proses pemilihan raja atau kepala pemerintah negeri,” ujarnya.
Fakta tersebut, menimbulkan sejumlah pertanyaan, salah satunya adalah, dokumen yang didaftarkan Raja Haruru ke panitia pemilihan saat mendaftar hingga bisa lolos pada tahap screening oleh panitia penanggungjawab pemilihan, apakah dokumen ijazah palsu atau surat keterangan lulus dari sekolah atau dokumen lain, yang kemudian dpat dibuktikan adalah palsu oleh penyidik. Sehingga kemudian oleh penyidik camat dan Raja Haruru ditersangkakan.
Pertanyaan berikutnya adalah, bila surat keterangan lulus dari sekolah sejak awal sudah tidak diakui dan tidak mau ditandatangani oleh kepsek, apakah tanda tangan kepsek dipalsukan? Bila dipalsukan, lantas siapa yang buat? Atau apakah ada dibuat surat keterangan lulus lain yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Malteng, sehingga dokumen itu yang dipakai oleh Raja Haruru untuk melengkapi berkas administrasi.
“Mengingat informasi yang beredar beberapa sumber terpercaya bahwa Camat Amahai sebelumnya membawa berkas keterangan lulus kepada Kadis Pendidikan lantas setelah diralat isinya Kadis Pendidikan Askam Tuasikal lah yang kemudian menandatangani surat keterangan kelulusan untuk Raja Haruru, sehingga dengan dokumen itulah ia mendaftarkan diri sebagai calon Raja Haruru,” bebernya
Analisis ini kata dia, harus diungkap seterang terangnya oleh penyidik, sebab, bagaimana bisa panitia penanggungjawab pemilihan meloloskan berkas administrasi sang raj, bukanh mereka yang melakukan screening dan merekalah yang memberi pertimbangan teknis hukum dan pemerintahan kepada bupati untuk melantik Raja Haruru.
Ini yang harus dibongkar tuntas oleh penyidik Polres, mengingat kasus ini kini menjadi perhatian publik, bahkan publik Malteng memberi dukungan penuh, sekaligus berharap kasus ini bisa menyentuh semua pihak yang terlibat didalamnya, baik yang memberi arahan, yang membuat konsep surat, sampai yang menandatangani suratnya harus diproses secara transparan,” tegasnya.(S-17)
Tinggalkan Balasan