AMBON, Siwalimanews – Aksi yang ditunjukan ajudan Gubenur Maluku terhadap kontributor Molluca TV Sofyan Muhamadia di Kabupaten Buru, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak Molluca TV dengan menggandeng Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan Asosiasi Jurnalis Independen akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Direktur Molluca TV Yopi Izaac kepada wartawan di Ambon, Senin (11/7) menegaskan, pihaknya tetap akan memproses ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana, yang telah melakukan tindakan arogansi dengan melakukan perampasan handphone milik kontributor/wartawan Molluca TV, kemudian menghapus materi liputan miliknya.

Meskipun materi liputan berupa video itu dikembalikan lagi, tetapi setelah diteliti, justru vidoe rekaman yang dikembalikan tidak lagi utuh, karena diduga telah disortir oleh sang ajudan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kami tidak tahu apakah ada miskomkasi yang terjadi disana. Saya dihubungi kontributor di Buru, dan ia melaporkan insiden itu. Ini sudah melanggar UU Pers, apalagi wartawan kami sudah dibekali atribut jurnalis,” tandas Jopi.

Baca Juga: PDIP Maluku Desak Pempus Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Jopi juga memastikan, nantinya, Selasa (12/7) pihaknya akan melaporkan peristiwa ini Polda Maluku.

Dalam melakukan pelaporan ini, kata Jopi, pihaknya juga akan bersama-sama dengan AJI Kota Ambon dan IJTI Maluku melaporkan insiden yang dilakukan ajudan gubenrur ini yang berupaya menghalang-halangi kebebasan pers di Kabupaten Buru ke Polda Maluku.

“Kasus ini akan kita laporkan baik ke Propam untuk kode etiknya dan pidana umum untuk perbuatan menghalang-halangi kerja Jurnalis. Itu langkah yang akan diambil Molluca TV,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua AJI Kota Ambon Tadjudin Buano menambahkan, apapun langkah hukum yang diambil Molluca TV, pihaknya akan mendukung.

Pasalnya, AJI menilai, kebebasan pers di Maluku saat ini sedang terpuruk, karena mengalami kemunduran, sebab peristiwa menghalang-halangi ketja jurnalis seperti ini sudah beberapa kali terjadi.

“Data sementara, ada 3 kasus dalam tahun ini, itu artinya, kebebasan teman-teman (wartawan-red) untuk mendapatkan informasi, terhalangi, dan di kasus Buru ini, selain mengecam, kita juga menyesalkan peristiwa itu, padahal sudah jelas, bahwa jurnalias itu dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Selain itu kata dia, AJI juga menanggapi respon gubernur terhadap pendemo yang dianggap sudah sangat berlebihan.

Gubernur dinilai telah mengecam kebebasan berekspresi masyarakat/pemuda sebagai pendemo, sehingga berdampak pada perampasan dan penghapusan materi liputan jurnalis.

“Ini peristiwa yang saling berkaitan. Ini adalah pangkal masalahnya. Ini juga sangat kami sesalkan. Kenapa, karena ada dua persoalan disini, soal menghalangi kebebasan pers dan juga kebebasan berekspresi. Kalau ini dibiarkan, maka akan terjadi lagi. Ini melemahkan kerja pers. Apapun medianya, kalau tindakan itu melukai pers, maka kita wartawan harus bersatu,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah maupun pejabat, sudah pasti mengetahui tentang UU Pers. Hal ini perlu disampaikan, karena terkadang pemerintah, pejabat atau pelaku, itu beralasann, mereka belum tahu soal UU Pers atau kode etik jurnalis.

“Tidak ada alasan dan alibi apapun soal itu. Aji juga akan membahas ini secara internal untuk mengambil langkah selanjutnya seperti apa. Namun pada dasarnya, kami akan tetap mengawal kasus ini, baik secara non letigasi, karena ini bukan hanya soal Molluca TV. Artinya satu wartawan kena akan berdampak pada wartawan yang lain. Sudah saatnya kita melawan, karena sudah banyak kasus dan publik menganggap itu biasa saja, padahal itu serius. Apapun medianya, kita sudah harus bersatu melawan tindakan-tindakan seperti itu,” cetusnya.

Sementara itu Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, bersama AJI, IJTI akan tetap mengawal bahkan akan bersama-sama Molluca TV melaporkan tindakan yang dilakukan ajudan gubernur.

“Karena itu, kami mengecam keras. Tindakan dia adalah merampas dan menghapus materi liputan wartawan, meski video itu kemudian dikembalikan, tapi sudah disortir dan ada yang hilang, Kalimat tidak etis yang dikeluarkan Gubernur itu sudah dihapus,” jelasnya.

Sekretaris IJTI Maluku Jaya Barends menambahkan, kasus menghalangi wartawan saat liputan yang dilakukan ajudan gubernur, setelah mencuat ke publik, IJTI kemudian melakukan pemetaan secara khusus, sehingga apa yang dilakukan sang ajudan ini dapat disimpulkan, sangat bertentangan dengan UU Pers.

Selain itu, tindakan perampasan handphone milik wartawan yang didalamnya ada materi liputan jelas telah melanggar pasal 4 dan pasal 2 ayat (2), karena telah melakukan sortir terhadap materi liputan/video wartawan, dan pasal 3, bahwa selaku wartawan, dia berhak untuk melakukan liputan.

Dengan demikian, perlu diketahui oleh publik, bahwa wartawan itu dilindungi, jadi hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan dalam bentuk berita, itu telah diatur dalam UU Pers.

“Ajudan gubernur harus tahu, bahwa tindakan dia dapat berakibat hukum, sebagaimana pada pasal 18 ayat (1). Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Barends. (S-25)