AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis hukuman berat kepada enam pejabat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Enam pejabat KKT yaitu, Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tanimbar, Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), Liberata Malirmasele

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Batlayeri divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402, dikurangkan dengan pengembalian dari terdakwa sebesar Rp522.500.000 pengembalian dari pihak ketiga (staf dan honorer BPKAD) sebesar Rp 259.200.000,00.

Baca Juga: Ririmasse Dijodohkan dengan Kader Gerindra

Selain Jonas, terdakwa lainnya Maria Goretti Batlayeri, Klementina Yoan Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Kristina Sermatang, hakim vonis lebih ringan dari 5 terdakwa lainnya yakni 4 tahun penjara. Kristina juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan itu juga hakim menyatakan sejumlah pihak ketiga yang telah mengembalikan keuangan Negara yaitu, saksi jaflaun (anggota DPRD) sebesar Rp2.300.000, Listiyo Darmanto Senoaji, (BPK) Rp350.000.000, Kristina Sermatang, Rp23.000.000, Maria Goretty Batlayeri Rp70.500.000, Klementina Y. Oratmangun Rp36.000.000, Letarius Erwin Layan Rp25.000.000 dan pengembalian saksi Liberata Malirmasele Rp62.000.000.

Total keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.381.100.000, sehingga kerugian keuangan negara tersebut diatas sebesar Rp6.682.072.402 dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diatas, sebesar Rp1.381.100.000 yakni Rp5.300.972.402 yang menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa Jonas Batlayeri, subsider 2 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024, majelis hakim PT Ambon menyatakan, terdakwa Jonas Batlajery Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim diketuai Syamsudin didampingi Hakim Anggota Suharyono Kartawijaya dan HBr getty Rumetha Sitio berlangsung di Pengadilan Tinggi Ambon, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan tinggi Ambon, Rabu (24/4).

Dalam pertimbangannya majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 30/pid.sus-TPK/2023/Pn.Amb tanggal 19 Februari 2024 atas nama terdakwa Jonas Batlayeri yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, hakim vonis Jonas Batlajery selama 5 tahun penjara. Sementara kelima terdakwa lainnya yaitu Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Liberata Malirmasele, Klementina Yoan Oratmangun dan Kristina Sermatang di hukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dimana vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menghendaki keenam terdakwa dengan tuntutan dimulai dari 8 tahun, hingga yang paling ringan yakni 6 tahun penjara.(S-26)