PT Vonis Eks Kepsek SMKN 1 Ambon 4,6 Tahun Penjara
Ambon, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa, eks Kepsek SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuhamallo dengan pidana 4,6 tahun penjara.
Vonis PT Ambon dikeluarkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan dikabulkan oleh PT atas kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018
Latuhamallo sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kini naik menjadi 4.6 tahun lewat sidang putusan di Pengadilan Tinggi Ambon di tingkat banding.
Banding yang diajukan JPU merupakan bentuk ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Ambon, mengingat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp2 milliar.
“Hakim pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan banding yang kita ajukan dan menjatuhkan hukuman 4.6 tahun penjara kepada terdakwa, atau lebih 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa,” jelas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahcmad Atamimi, kepada wartawan di Ambon, Rabu (27/7).
Baca Juga: Jaksa Tahan Kasubag Keuangan & Bendahara Dikbud AruTerdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun PH terdakwa menyatakan pikir pikir.
“Belum ada langkah hukum apa-apa yang kita ajukan atas putusan ini, kita masih pikir pikir selama 14 hari kedepan,”pungkasnya.
Sebelumnya, terbukti lakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018, eks Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Karpan Ambon, Steven Latuihamallo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tipikor Ambon.
Ia kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.2,25 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 4.6 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan