Ambon, Siwalimanews – Majelis hakim Peng­adilan Tinggi (PT) Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa, eks Kepsek SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuha­mallo dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Vonis PT Ambon dikeluar­kan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan dikabulkan oleh PT atas kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018

Latuhamallo sebelumnya divonis 4 tahun oleh Peng­adil­an Tipikor Ambon, kini naik menjadi 4.6 tahun lewat sidang putusan di Pengadilan Tinggi Ambon di tingkat banding.

Banding yang diajukan JPU merupakan bentuk ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan Peng­adilan Tipikor Ambon, mengingat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp2 milliar.

“Hakim pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan banding yang kita ajukan dan menjatuhkan hukuman 4.6 tahun penjara kepada terdakwa, atau lebih 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa,” jelas Ke­pala Seksi Penuntutan Kejati Malu­ku, Ahcmad Atamimi, kepada wartawan di Ambon, Rabu (27/7).

Baca Juga: Jaksa Tahan Kasubag Keuangan & Bendahara Dikbud Aru

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan ser­ta membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dengan keten­tuan jika tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun PH terdakwa menyatakan pikir pikir.

“Belum ada langkah hukum apa-apa yang kita ajukan atas putusan ini, kita masih pikir pikir selama 14 hari kedepan,”pungkasnya.

Sebelumnya, terbukti lakukan tindak pidana korupsi penyalahgu­naan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018, eks Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Karpan Ambon, Steven Latuiha­mallo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tipikor Ambon.

Ia kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta dibebankan mem­bayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara dan  dihu­kum membayar uang pengganti sebesar Rp.2,25 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebe­lumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 4.6 tahun penjara. (S-10)