PT Nusa Ina Akhirnya Penuhi Janji
MASOHI, Siwalimanews – Setelah melalui proses yang cukup panjang, perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit PT Nusa Ina Group yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya memenuhi janjinya membayar jatah bagi hasil kepada tiga negeri di Kecamatan Timur Kobi.
Tiga Negeri yang mendapat jatah bagi hasil kepemilikan lahan itu masing-masing, Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate.
Human Resource Department (HRD) Alhidayad Wajo dalam penjelasannya mengatakan, pembagian hasil ini dilakukan berdasarkan hasil identifikasi lahan yang dipimpin oleh PT Agro Kobi Manise dengan luas lahan yang dikelola oleh PT Nusaina Group sekitar 4.000 Heaktar.
Lahan tersebut dikelola PT Nusa Ina selama 68 bulan (2015-2020) yang dikuatkan Dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Negeri Kobi dan Maneo yang antaranya juga memuat hak makan yang diwajibkan untuk dibagi rata.
“Dari kesepakatan tersebut untuk bagi hasil selama 68 bulan, Negeri Maneo mendapat jatah bagi hasil sebesar Rp 2,3 miliyar, sementara Negeri Kobi mendapat Rp 2.289.816.392,” kata Alhidayad Wajo dalam pertemuan bagi hasil dengan masyarakat Negeri Kobi dan Maneo, yang berlangsung di Balai Desa Negeri Kobi, Selasa (23/3).
Baca Juga: DPRD akan Bahas PI 10 Persen Blok MaselaDalam pertemuan tersebut, selain dilakukan penyerahan jatah bagi hasil secara simbolis, juga dirangkai dengan penyerahan dokumen kemitraan dan data lainnya kepada Pemerintah Negeri Kobi dan Maneo sebagai syarat penyerahan bagi hasil periode 68 bulan atau November 2015 sampai dengan Desember 2020. “Untuk bagi hasil periode Januari 2021 sampai Juni 2021 akan dibayarkan setelahnya,” tandas Wajo.
Pada kesempatan itu Raja Negeri Kobi Mustafa Kiahali menyampaikan kepada masyarakat Negeri Kobi Dan Maneo terkait dengan jatah bagi hasil yang diberikan oleh pihak PT Nusa Ina kepada petuanan, akan diatur oleh masing-masing Ne-geri sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati.
“Masyarakat Kobi dan Maneo yang sebentar lagi mendapatkan berkah dari PT. Nusaina terkait bagi hasil, akan di atur oleh tiap-tiap Negeri, jika ada hal yang tidak diinginkan, harus dikoordinasikan supaya ada persoalan bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan,” pintahnya.
Sementara raja Negeri Maneo Nicolas Boiratan juga menyampaikan hal yang sama, dengan meminta kepada masyarakat Negeri Kobi dan Maneo untuk menjaga tali persaudaraan dan mitra dengan PT. Nusaina Group.
“Dengan demikian masyarakat kobi dan Maneo mari kita bersatu jua, kepeng satu milyar seng ada artinya tapi yang lebih arti itu katong hidup basudara. Tandas Boiratan.
Sementara penyerahan bagi hasil secara simbolis pada Negeri Aketarnate akan diserahkan oleh PT. Nusaina Group pada hari ini.
Hadir pada kesempatan itu Kabag Pemerintahan Pemda Malteng, Johanes Noya, Kepala Dinas Perkebunan Syakir Latuconsina, Camat Serut Timur Kobi Didik Pristiwarso, serta masyarakat dari Negeri Kobi dan Maneo.
Sebelumnya, kesepakatan bagi hasil ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng memfasilitasi kedua pihak masing-masing PT Nusa Ina dan pemerintah di tiga negeri masing-masing Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate pada November 2020 silam.
Masalah bagi hasil ini sempat mandek lantaran telah terjadi klaim kepemilikan tanah antara Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate, yang berakibat pada terhambatnya pengelolaan sebagian lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa Sawit oleh PT Nusa Ina.
Nusa Ina menolak membayar bagi hasil produksi di luar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2007- 2008. Penolakan ini menyusul terjadinya klaim kepemilikan lahan yang menghambat pengembangan perkebunan yang dikelola. Akhirnya pada pertemuan tersebut, PT Nusa Ina menyetujui memenuhi hak pemegang ulayat tiga negeri tersebut sesuai kesepakatan yang diambil sebelumnya.
Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.
Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.
Pertemuan ini digagas tim fasilitator dari Forkopimda Pemkab Malteng dihadiri langsung pemilik dan direktur Utama PT Nusa Ina Sihar Sitorus. Sementara dari pihak pemilik Hak ulayat dihadiri Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri dari tiga negeri pemilik petuanan.
Dengan peneguhan kembali ke kesepakatan awal tahun 2007-2008, PT Nusa Ina akan konsisten membayarkan bagi hasil 30 persen kepada pemilik hak ulayat. (S-36)
Tinggalkan Balasan