Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku memutuskan untuk memperpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan,

Sesuai data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 28 Juni 2020, Kota Ambon masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.  Ada 57 kabupaten/kota di Indonesia yang masih berada pada zona merah, dua di Maluku dimana Kota Ambon menjadi salah satunya. Tetapi data terakhir yang dirilis oleh BNPB, itu sudah tinggal 53, dan Maluku tinggal 1 yaitu Kota Ambon.

Kota Ambon sebetulnya sudah bisa bergeser dari zona merah ke orange. Olehnya pemkot dan pemprov mengusulkan PSBB diperpanjang 14 hari kedepan.

Kendati sudah diputuskan PSBB diperpanjang dua minggu, namun Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, jika sampai pada 5 Juli kasus Covid-19 bisa ditekan, dan Kota Ambon masuk ke zona orange, maka bisa ditinjau lagi.

Penetapan perpanjangan juga dilakukan Pemkot Ambon bersama dengan Pemprov Maluku atas kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh akademisi. Sehingga Pemda pasti punya alasan yang mendasar dan berbagai pertimbangan dalam memutuskan perpanjang PSBB.

Baca Juga: Desakan Tolak Perpanjangan PSBB

Kita tentu saja mengapresiasi setiap kebijakan yang diputuskan pemda dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi yang sangat penting dan harus menjadi perhatian serius pemda yakni, perkuat pengamanan jaringan sosial (PJS).

Sejak Pemkot Ambon menetapkan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga PSBB tahap I, jaringan pengaman sosial (JPS) belum berjalan maksimal dan merata keseluruh masyarakat.

Buktinya, masih terdapat keluhan masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin baru yang betul-betul terdampak Covid-19, dan belum mendapatkan bantuan sosial baik berupa Batuan Tunai Langsung (BTL), BTS dan bantuan-bantuan lainnya.

Dampak ekonomi inilah yang harus diperhatikan secara serius oleh Pemkot Ambon. Jika bantuan-bantuan ini mengalir dengan baik dan tepat sasaran, kebijakan Pemkot untuk tetap memperpanjang PSBB pasti didukung masyarakat.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa maupun pedagang seharusnya menjadi catatan kritik bagi Pemkot Ambon untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan yang sudah dilakukan, termasuk pemberian bantuan sosial.

Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan bantuan sembako atau BTL serta bantuan lainnya kepada masyarakat sebelum diterapkannya PSBB tahap II, mengingat perekonomian berskala mikro atau lapisan bahwa sudah banyak sekali menyerit.

Bersamaan dengan itu, Pemkot juga diminta untuk intens melakukan sosialisasi PSBB jika akan diperpanjang. Karena banyak kelemahan-kelemahan yang dilakukan dalam penerapan PSBB yang berakhir pada 5 Juli 2020 ini.

Publik berharap, jika PSBB diperpanjang, maka JPS diperhatikan dan secepatnya dibagikan kepada masyarakat, supaya dampak ekonomi tidak lebih besar lagi dialami masyarakat.

Pemkot Ambon dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga diharapkan juga  untuk intens melakukan sosialisasi penerapan PSBB Tahap II dan bersikap tegas, pengawasan harus ditingkatkan, dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Laju pertumbuhan Covid-19 bisa ditekan dengan cepat, asalkan sosialisasi terus dilakukan, protokol kesehatan diterapkan, serta perhatian JPS diperkuat. (*)