AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbagai kalangan mengingatkan agar bansos bagi masyarakat jangan bermasalah.

Sosialisasi perlu dilakukan secara maksimal, sehingga tujuan PSBB untuk meredam penyebaran Virus Corona bisa tercapai.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang banyak menimbulkan reaksi protes masyarakat jangan sampai terulang di PSBB.

Pengamat Ekonomi UKIM Elia Radianto mengatakan, jaring pengaman sosial (JPS) atau bansos kepada masyarakat terdampak secara ekonomi akibat pemberlakuan PSBB harus diperhatikan secara serius.

Pemprov Maluku dan Kota Ambon perlu melakukan rasionalisasi, menghitung bagaimana bantuan yang diberikan dapat sampai pada level yang paling bawah, terutama bagi keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum Covid-19, agar dapat membantu mereka bertahan hidup.

Baca Juga: Brimob Bagi Bansos di Aru

“Disini dibutuhkan sinkronisasi data antara pemkot dan pemprov agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih atau overlap,” kata Elia kepada Siwalima, Rabu (17/6).

Jika aparatur Pemkot Ambon benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, kata Elia, tidak akan ada masalah dengan JPS.

Jika ada yang bermasalah, maka perlu secepatnya melakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan data agar penyaluran JPS tepat sasaran dan tidak bermasalah saat dilakukan PSBB.

“Banyak contoh positif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti di Jawa Tengah, sehingga penyaluran JPS diberikan kepada penerima manfaat. Misalnya membuka aplikasi berupa “Lapor/Aduan” dengan memberi nomor HP agar masyarakat dapat melapor jika ada kesalahan atau kekurangcermatan yang dilakukan oleh pemberi bantuan,” ujarnya.

Akademisi Ekonomi UKIM, Stenly Salenussa, mengatakan, banyak warga yang masih mengeluh soal bansos yang terkesan pilih kasih dan tidak tepat sasaran.

“Saya dapatkan informasi, banyak orang yang mengeluh karena bansos yang dibagikan tidak tepat sasaran atau diperuntukan bagi orang-orang tertentu yang notabenenya adalah keluarga RT,” tandas Salenussa.

Dikatakan, siap atau tidak siap, pemkot saat ini sudah kepalang basah karena SK Kementerian Kesehatan sudah turun, padahal sebenarnya jika ditelaah, mestinya harus ada persiapan yang matang terkait pelaksanaan PSBB.

“Soal jaringan pengaman sosial misalnya, dan disisi lain kesiapan pemerintah untuk menyiapkan ketahanan pangan masyarakat,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Ekonomi Unpatti, Teddy Leasiwal mengatakan, jaring pengaman sosial bertujuan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan menahan munculnya kelompok masyarakat miskin baru di Kota Ambon.

“Sebenarnya tujuan jaringan sosial ini baik. Persoalannya terletak pada data masyarakat yang benar-benar membutuhkam bantuan pemerintah,” ujar Leasiwal.

Perlu Sosialisasi

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Eddyson Sarimanella menilai, pemberlakukan PSBB di Kota Ambon merupakan kebijakan yang baik, namun dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut dengan regulasinya. Sebab, belajar dari pengalaman penerapan PKM saja membingungkan masyarakat.

“Sosialisasi terkait regulasi PSBB sangat penting disosialisasikan agar tidak terjadi seperti PKM,” ungkap Sarimanella kepada Siwalima, Rabu (17/6).

Sarimanella meminta pemkot melibatkan semua struktur pemerintahan yang ada mulai tingkat kota hingga RT/RW, termasuk tokoh umat mensosialisasikan regulasi PSBB.

Selain itu, mengingat dampak pemberlakukan PSBB tidak hanya dialami masyarakat Kota Ambon, namun juga masyarakat Pulau Ambon, maka perlu dikoordinasikan dengan Pemkab Maluku Tengah.

“Pemkot Ambon harus berkoorindasi dengan Pemkab Malteng berkaitan dengan masyarakat yang ada di pulau Ambon supaya semua berjalan dengan baik,” ujarnya.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon lainnya, Rovik Afifudin turut meminta agar Pemkot Ambon melakukan sosialisasi soal regulasi PSBB dengan melibatkan semua unsur agar masyarakat paham. “Pemkot libatkan semua unsur masyarakat untuk sosialisasilah,” ujarnya.

Menurutnya, pemkot harus memperhatikan efek dari pemberlakuan PSBB terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, jaring pengaman sosial penting diperhatikan.

Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno mengatakan, silakan saja menerapkan PSBB, yang penting pemkot harus mengevaluasi berbagai hal yang menimbulkan masalah pada penerapan PKM supaya tidak menyulitkan masyarakat.

“Jangan sampai PSBB berlaku, tapi pasar saja pemkot susah mengaturnya,” tandasnya.

Politisi Partai Perindo ini mengakui, sosialisasi sangat singkat, tapi mungkin saja pemkot berdalih sudah pernah uji coba pra PSBB melalui PKM. Yang penting masyarakat sampai di desa bisa mengetahui dan mematuhi PSBB.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon lainnya, Elviana Pattiasina meminta Pemkot Ambon untuk maksimal melakukan sosialisasi bagi masyarakat.

“Minimal dilakukan dua minggu, menurut saya tidak bijak jika PKM dilanjutkan dengan PSBB dengan limit waktu sosialisasi yang terbatas,” tandas Pattiasina.

Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan maksimal, ia kuatir masyarakat akan kembali bereaksi seperti yang terjadi saat PKM.

Kata politisi partai Demokrat ini, masyarakat harus diberikan pemahaman, karena saat dalam situasi yang dibatasi, tentunya akan berdampak pada masyarakat. “Kalau walikota bijak maka kasih waktu lagi untuk dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

Evaluasi PKM

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pemkot untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKM, sebelum menerapkan PSBB.

“Ketika pemberlakuan PKM ada banyak gejolak yang terjadi, sehingga harus dilakukan evaluasi agar ketika perwali terkait PSBB dikeluarkan tidak lagi ada gejolak-gejolak yang terjadi di masyarakat,” tandas Latupono kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (17/6).

Sebelum pemberlakuan PSBB, kata Latupono, pemkot perlu melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, DPRD, dan pelaku usaha agar ada masukan yang dapat diakomodir dalam Perwali tentang PSBB.

Selian itu, koordinasi dengan Pemkab Maluku Tengah harus dilakukan, sehingga tidak menimbulkan gejolak.

“PSBB hanya berlaku untuk Kota Ambon. Namun Ambon merupakan pintu masuk semua kabupaten kota jadi harus lakukan koordinasi, sehingga tidak ada gejolak seperti kejadian pemblokiran jalan di perbatasan Kecamatan Baguala dan Salahutu,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Christian Latumahina. Ia mengatakan, PSBB mengikat sebab bersandar pada regulasi, bukan kebijakan pemda, sehingga perlu dilakukan koordinasi yang baik agar menjadi tolak ukur dalam pelaksanaannya.

Senin, PSBB Berlaku

Walikota Ambon Richard Louhenapessy memastikan PSBB diberlakukan pada Senin, 22 Juni, bukan 24 Juni seperti yang disebutkan Sekot AG Latuheru. PSBB akan berlangsung selama 14 hari.

“Nantinya untuk hari Senin kita akan melakukan PSBB, dan besok nantinya saya tanda tangan peraturan walikota terkait dengan PSBB,” kata walikota saat memberikan keterangan pers di Unit Layanan Administrasi Balai Kota, Rabu (17/6).

Walikota mengatakan, saat PKM tidak ada sanksi bagi pelanggar. Hanya diberikan himbauan. Namun ketika PSBB sanksi akan diberikan bagi pelanggar.

“Kalau PKM ini sifatnya masih himbauan dan tindakan persuasive, masih dilakukan kompromi, namun ketika pemberlakuan PSBB tidak ada lagi, karena PKM yang menilai saya, wawali dan pak sekot, tapi PSBB yang menilai adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, kalau kita tidak serius maka hasil kerja pemerintah merah,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diakomodir dalam Perwali tentang PSBB.

Tutup Jam 8 Malam

Selama PSBB berlangsung, toko, swalayan dan gerai modern seperti Indomaret dan Alfamidi hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIT.

“PSBB ini semua di jam 8 malam dan tidak ada lagi satu toko pun yang buka, tidak ada toko 24 jam, seluruhnya tutup pada jam 8 malam. Jadi tak ada lagi kompromi,” tandas walikota.

Jam operasi pasar tradisional juga diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT, dari sebelumnya pukul 16.00 WIT.

“Nah, pasar lagi kita akan pertimbangkan untuk bukan jam 4, tapi jam 6, itu bukan karena pertimbangan tekanan-tekanan tapi ini kajian realistis,” ujarnya.

Untuk rumah kopi, rumah makan dan restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan.  “Hanya bisa order, tidak boleh layani tamu makan di tempat,” tandas walikota.

Sedangkan soal aktifitas rumah ibadah, kata walikota, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan tokoh agama dan Pemprov Maluku untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Ia mengharapkan dengan pemberlakuan PSBB angka kenaikan kasus positif Covid-19 dapat dikendalikan.

“Diharapkan besok perwali sudah bisa kita edarkan, lalu adakan beberapa hari untuk terus kita sosialisasi untuk Senin nanti PSBB. Kita berharap dia bisa menekan perkembangan Covid ini di Kota Ambon,” tandasnya lagi.

Soal sosialisasi, walikota mengatakan, bukan cuman tanggung jawab pemerintah, namun semua pihak. “Saya rasa semua termasuk media juga punya tanggung jawab,” ujarnya. (Mg-6/Mg-5/Mg-4/S-16)