PSBB Bakal Berlaku
Putus Rantai Penyebaran Corona
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi dan Gugus Tugas sementara mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Maluku.
Pengkajian dilakukan dari berbagai aspek sesuai yang atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
“Soal pemberlakukan PSBB di Maluku masih sementara kita kaji, bersama dengan tim dari Bappeda, karena ada tiga hal yang dilihat yakni pertama kesehatan dan keselamatan, kedua ekonomi dan ketiga sosial. Minimal tiga ini yang kita pertimbangkan,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (7/4).
Kasrul mengaku, pengawasan orang masuk ke Maluku sudah dilakukan, baik itu melalui angkutan kapal laut maupun pesawat udara. Namun tidak bisa serta merta ditutup.
“Jadi kita masih kaji, belum kita usulkan ke Kementerian Kesehatan karena salah satu persyaratan pengajuan PSBB itu apabila transmisi lokal itu masif atau berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah dimana kasus ditemukan,” terang Kasrul.
Baca Juga: Peroleh Asimilasi, Enam Napi Dobo DipulangkanDitanya soal permintaan berbagai kalangan agar orang masuk ke Maluku dibatasi, karena jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terus meningkat, Kasrul mengatakan, penerapan PSBB masih dikaji.
“Sejauh ini tim tugus masih bekerja dan melakukan pengkajian secara mendalam soal penerapan PSBB, dan kita juga belum bisa menutup akses masusk atau keluar secara penuh,” tegasnya.
Kasrul meminta masyarakat tidak panik dan terus mengikuti peraturan pemerintah, terutama jaga jarak. Tetap di rumah kecuali ada urusan mendesak, menggunakan masker, dan melakukan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan atau mereka yang berpotensi terpapar Covid-19.
Syarat PSBB
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur tentang syarat untuk pemberlakuan PSBB di satu wilayah.
Pasal 1 PP ini menyatakan, dalam peraturan pemerintah ini dimaksudkan dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Selanjunya Pasal 3 menjelaskan, PSBB harus melalui kriteria sebagai berikut; a) jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kemudian Pasal 4 menyebutkan, PSBB paling sedikit meliputi; a) peliburan sekolah dan tempat kerja, b) pembatasan kegiatan keagamaan, c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selanjutnya Pasal 6 menegaskan, pemberlakukan PSBB disusulkan oleh gubernur, bupati, walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
Tutup Pintu Masuk
Seperti diberitakan, DPRD Maluku meminta pintu masuk ke Ambon, baik melalui pelabuhan maupun bandara Pattimura ditutup sementara.
Hal itu perlu dilakukan, menyusul penyebaran virus corona di Maluku yang mengalami peningkatan.
“Sebab ternyata orang dari luar yang membawa akibat ditemukannya positif di provinsi ini bukan orang yang di dalam, termasuk dalam Bandara Pattimura,” tandas Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di gedung Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (7/4).
Menurutnya, perlu diambil langkah serius terkait dengan masuknya orang dari luar ke Maluku.
“Kami juga telah meminta agar supaya kapal masuk dan keluar di daerah Provinsi Maluku kiranya itu dievaluasi apakah mesti distop sementara atau dibiarkan berlayar tapi pengawasan yang ketat,” tandas Wattimury.
Kata Wattimury, pihaknya telah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini. Oleh sebab itu, dewan mengusulkan agar pelabuhan dan bandara ditutup sementara, sampai dengan kondisi mulai membaik. Namun kapal logistik tetap beroperasi dan masuk ke Maluku.
“Kalau kita ikuti kecederungan yang terjadi maka sebagiknya stop sementara dulu, kecuali kapal barang itu tetap masuk karena masyarakat butuh makan,” tegasnya.
Dikatakan, kapal logistik tidak mungkin ditutup, sebab akan menimbulkan masalah baru, karena manusia butuh makan dan minum.
Wattimury meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku mengambil langkah yang terukur, cepat dalam menangani pintu masuk ke Ambon. “Apa yang ditetapkan gubernur dalam maklumat itu mestinya dilakukan oleh semua Bupati dan Walikota di Kabupaten Kota dan seluruh posko-posko yang ada,” tegasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan