DOBO, Siwalimanews – BPK menemukan kerugian negara dalam proyek masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kojabi-Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2014 Rp 1 miliar lebih.

Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daut Ubwarin. Keduanya dianggap bertang­gung jawab dalam ambura­dul­nya pekerjaan jembatan yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan.

“Setelah kita pelajari dan men­dalami, kedua orang ter­sebut mengena langsung de­ngan tugas fungsinya dalam pro­yek,” kata Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Siwalima, di ruang kerjannya, Rabu (25/11).

Sesca mengatakan, tidak menu­tup kemungkinan ada tambahan tersangka. Pengembangan penyi­di­kan masih dilakukan.

Penanganan kasus memakan waktu cukup lama. Diusut sejak tahun 2016. Sesca mengatakan, dirinya harus menunggu sprindik baru dari kajari untuk melanjutkan penyidikan kasus yang diting­galkan Eka Polimbong saat menjabat Kasi Pidsus.

Baca Juga: Ahli Sebut Tata Ibrahim Korban Kejahatan Faradiba

“Tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan para tersang­ka, yang telah kita agendakan pekan depan,” ujarnya.

Proyek jembatan MP3KI yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan dikerjakan tahun 2014 silam menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

Anggaran habis, namun pe­kerjaan tak selesai. Kasus ini mulai diusut Kejari Aru sejak 1 September 2016.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, awal Februari 2018 tim auditor BPK bersama pe­nyidik Kejari Aru turun melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.

BPK kemudian mengeluarkan hasil audit kerugian negara pada April 2018 sebesar Rp 1 miliar Iebih. (S-25)