Proyek MP3KI Aru Rugikan Negara 1 M, Dua Tersangka Dijerat
DOBO, Siwalimanews – BPK menemukan kerugian negara dalam proyek masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kojabi-Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2014 Rp 1 miliar lebih.
Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daut Ubwarin. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam amburadulnya pekerjaan jembatan yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan.
“Setelah kita pelajari dan mendalami, kedua orang tersebut mengena langsung dengan tugas fungsinya dalam proyek,” kata Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Siwalima, di ruang kerjannya, Rabu (25/11).
Sesca mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka. Pengembangan penyidikan masih dilakukan.
Penanganan kasus memakan waktu cukup lama. Diusut sejak tahun 2016. Sesca mengatakan, dirinya harus menunggu sprindik baru dari kajari untuk melanjutkan penyidikan kasus yang ditinggalkan Eka Polimbong saat menjabat Kasi Pidsus.
Baca Juga: Ahli Sebut Tata Ibrahim Korban Kejahatan Faradiba“Tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan para tersangka, yang telah kita agendakan pekan depan,” ujarnya.
Proyek jembatan MP3KI yang menghubungkan Desa Kojabi-Balatan dikerjakan tahun 2014 silam menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Anggaran habis, namun pekerjaan tak selesai. Kasus ini mulai diusut Kejari Aru sejak 1 September 2016.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, awal Februari 2018 tim auditor BPK bersama penyidik Kejari Aru turun melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
BPK kemudian mengeluarkan hasil audit kerugian negara pada April 2018 sebesar Rp 1 miliar Iebih. (S-25)
Tinggalkan Balasan