AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jau­werisa  mendukung langkah Lem­baga Pengawasan Kebijakan Pe­merintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan sejumlah proyek baik itu proyek jalan, tugu selamat datang maupun pemba­ngu­nan danau wisata ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang dilaporkan lem­­baga pengawasan KPK Kabu­paten Kepulauan Tanimbar,” ujar Ricky saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/6).

Ia mengakui, tiga ruas jalan yang dikerjakan dengan menggu­nakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 belum selesai di­kerjakan. “Kami memang sudah turun tahun 2020  itu yang pasti peker­jaannya itu sudah melebihi tahun kontrak anggaran dan dalam po­sisi belum selesai. Dan dalam ra­pat-rapat disampaikan Kadis Bina Marga belum 100 persen,” ujarnya.

Disisi yang lain ada ruas jalan yang pembayarannya sudah 60 persen sementara volume peker­jaannya belum sampai seperti itu.

Dikatakan, tahun 2021 masya­rakat mendatangi DPRD meng­kom­lpein material-material belum diba­yarkan. Begitu juga jalan Romean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga di­kerjakan dengan me­nggunakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar baru selesai 70 persen.

Baca Juga: KPK Didesak ke Tanimbar

“Beta ingat sekali untuk jalan Romean-Sofyanin ini sudah 70 per­sen dikerjakan,” ujarnya.

Karena itu, tegasnya, dirinya akan mempertanyakan tiga proyek jalan ini saat penyampaian Lapo­ran Per­tanggungjawaban (LPJ) Pemer­in­­tah Kabupaten Kepulauan Tanim­bar. “Saya akan pertanyakan nanti saat LPJ, karena LPJ ini sudah mau dekat, saya akan tanyakan lagi soal ruas jalan ini,” tuturnya.

Dia mengakui, terhadap tiga ruas jalan ini, Komisi C DPRD Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar per­nah mengeluarkan rekomendasi untuk diproses hukum ke aparat penegak hukum.

“Komisi C pernah keluarga reko­mendasi untuk proses hukum ke aparat penegak hukum. Rekomen­dasi dikeluarkan 2020 namun dirinya tidak tahun apakah proses itu lanjut apa tidak. Karena saya sudah tanda tangan sebagai wakil ketua. Dan paripurna sudah me­mutuskan untuk proses hukum ke APH namun rekomendasi itu tidak pernah keluar atas nama lembaga, tetapi beta sendiri sudah tanda tangan,” katanya.

Karena itu dia mendukung lang­kah Lembaga Pengawasan Kebi­ja­kan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar melaporkan ke KPK. “Saya mendukung,” tegasnya.

Fatlolon Dilaporkan

Seperti diberitakan, akibat banyak proyek jalan di daerahnya terbeng­kalai, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke KPK.

Petrus Fatlolon yang berpasa­ngan dengan Agustinus Utualy, yang terpilih pada Pilkada serentak Februari 2017 lalu, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, meng­gantikan Bitsael S Temmar dan Petrus Paulus Werembinan.

Proyek yang didanai dengan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terbengkalai yaitu, Jalan Seira-Ngurangar, Kecama­tan Wermaktian, Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar.

Adapun proyek jalan yang didanai dengan DAK tahun 2018 sebesar 8,2 miliar dikerjakan oleh PT Surya Nusantata Selatan, Direktur Barcis Latusuai,  hingga kini jalan tersebut sebagian masih dalam bentuk sirtu dan belum diaspal.

“Jalan Seira-Ngurangar diang­gar­kan dengan DAK tahun ang­garan 2019, volume 4,3 kilometer, yang baru dikerjakan 2,3 kilometer sisanya 2 kilometer belum diker­jakan, sudah lakukan pengusuran dan belum susun batu-batunya,” jelas Ketua LP KPK Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar, Jhon Solmeda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/6).

Selanjutnya, kata dia, proyek jalan Simpang Siwahaan-Karatat, Ke­camatan Tanimbar Utara diker­ja­kan dengan menggunakan DAK tahun 2019 sebesar Rp10 miliar.

Proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal. Tahun 2019 dikerja­kan oleh PT Surya Nusantara dengan Direktur Barcis Latusuai. Proyek jalan ini juga bermasalah dan belum tuntas dikerjakan.

“Jalan Siwahaan-Karatat tahun anggaran 2018 dianggarkan 2,5 kilometer. Namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Tahun 2019 diang­gar­kan lagi dari DAK Rp10 miliar untuk pekerjaan/volume 6 kilometer dan yang sudah dikerjakan 4 kilometer sementara sisanya 2 kilometer belum dikerjakan,” ujar dia.

Berikutnya, proyek Jalan Ro­mean-Sofyanin, Kecamatan Yaru juga dikerjakan dengan menggu­nakan DAK tahun 2019 senilai Rp4,9 miliar. Jalan ini juga ter­beng­kalai dan belum selesai hingga saat ini.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera dengan Di­rektur Silverius Goo. “Jalan Ro­mean-Sofyanin diker­ja­kan tahun ang­garan 2019, pan­jang jalan/volume 3,4 kilometer. Yang sudah dias­pal sepanjang 2 kilometer, sisanya 1,4 kelometer belum,” tuturnya.

Dikatakan, proyek tiga jalan ini se­muanya dikerjakan dengan meng­gunakan dana DAK yang mestinya harus selesai tahun 2019,” ujarnya.

LP KPK Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar, lanjut dia, menduga kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan ini membangun kerja­sama dengan mantan Bupati Petrus Fatlolon, sehingga tidak bisa diintervensi oleh instansi teknis.

“Mestinya kalau proyek sudah tidak jalan tahun 2018 misalnya, kontraktor tidak selesaikan tahun 2019 tidak boleh lagi diberikan kepada kontraktor yang sama. Ini tidak Pemkab KKT berikan lagi kepada kontraktor yang sama, alhasilnya terbengkalai,” tegasnya.

Fatalnya lagi, para kontraktor mengambil bahan material dari masyarakat dan hingga kini belum dibayarkan.

“Kontraktor ambil bahan material dari masyarakat. Mereka belum bayar masyarakat alami kerugian dan itu jumlah besar. sangat disa­yangkan masyarakat memberikan dukungan dan memberikan material tapi sampai sekarang belum bayar mereka bayarkan,” tuturnya.

LP KPK KKT menduga, tiga pro­yek jalan tersebut anggarannya telah 100 persen diberikan kepada kontraktor, tetapi hingga kini pe­kerjaan belum selesai. “Tiga proyek jalan ini hingga kini belum tuntas, diduga keuangan sudah dicairkan 100 persen. Karena ini dana DAK maka harus tuntas di­kerjakan dan tidak boleh mengen­dap di keuangan Pemkab,” sebutnya.

Selain tiga proyek jalan, ungkap Solmeda, juga proyek Tugu Slamat Datang di Jalan. masuk Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek ini di­anggarkan tahun 2018u dari DAU sebesar Rp2,5 miliar, sementara tahun 2019 dianggarkan lagi sebe­sar Rp4,5 miliar. Proyek ini dime­nangkan oleh PT. Alia Putra Perkasa, dengan Direktur Iqbal. Sementara tahun 2019 dimenangkan oleh PT Tanimbar Jaya Abadi.

“Proyek tugu ini hingga kini tak dapat difungsikan,” katanya.

Kemudian Pembangunan Da­nau Lorulun yg menghabiskan AP­BD hingga 50 miliar lebih, namun tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini, karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Proyek jumbo ini diduga tidak memiliki analisa dampak lingku­ngan (Amdal)  hingga saat ini. Bah­kan Gubernur Maluku pada bulan Februari 2019 telah melarang untuk dihentikan sementara pem­bangunannya.

Proyek ini menghabiskan angga­ran sebesar 50 miliar dimana ke­gia­tannya dari tahun 2018 sebesar 2,5 miliar. 2019 sebesar Rp4,5 mi­liar dan tahun 2020 naik lagi. Dan da­nau tersebut hingga saat ini terbe­ngkalai karena hanya tiang-tiang panjang saja yang baru didirikan.

“Ini setiap tahun dianggaran, dari tahun 2018, 2019 dan 2020 setiap tahun dianggarkan dan kami hitung sudah menghabiskan anggar sekitar Rp 50 miliar. Namun yang disayangkan adalah, danau itu sampai sekarang tidak dapat difungsikan,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya telah me­lakukan penelusuran kenapa proyek danau wisata tidak bisa difungsikan karena, perencanaannya tidak matang, dikerjakan asal-asalan,” katanya.

Diungkapkan, proyek danau wisata ini juga hingga kini Pemkab Kepulauan Tanimbar belum membayarkan ganti rugi lahan.

“Masalah pembebasan lahan dan pemkab belum selesai bayar dan pembebasan lahan ini sekitar 12 miliar. Dan ada bangunan yang sudah dibangun oleh pemkab dan bangunnya diatas lahan orang yang belum diurus izinnya, sehingga diklompain oleh pemilik lahan, ini boleh dibilang penyerobotan lahan. Ini bangun jalan masuk ke danau dan bangunan-bangunan pendu­kung didalamnya,” katanya.

Ia menambahkan lima proyek ini dilaporkan ke KPK pada bulan Maret 2022 lalu, dia berharap KPK bisa tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata dia.

Dia menduga, kecendrungan Pemda KKT membuat proyek ekstafet. Jadi dianggarkan berulang pada setiap tahun anggaran. Dimana tahun pertama dianggarkan kecil dna berikutnya bertambah tetapi kontraktor tidak bekerja. Tujuannya agar kontraktor bisa menyelesaikan proyek tahap I dan tahap II.

“Setelah kami telusuri,,ternyata ada 5 Perusahaan dengan direktur beda-beda. Namun mereka para direktur ini semuanya adalah karyawannya Iqbal asal Kota Sorong/Papua. Iqbal pertama kali bercokol di Tanimbar tahun 2018 setelah Petrus Fatlolon dilantik menjadi Bupati pada tanggal 22 Mei 2017,” tuturnya.

Dia menambahkan, sesuai ama­nat Permenkeu RI Nomor 130/PMK.07/2019, PEMDA wajib mela­porkan penyerapan anggaran tahun sebelumnya, sebagai syarat untuk mencairkan anggaran pada tahun berikutnya. “Diduga pemda KKT sepanjang ini menyampaikan laporan penyerapan anggaran fiktif,” ujarnya.

Dia berharap, KPK bisa tindak­lanjuti laporan yang sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2022 lalu, dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. (S-20)