MANGKRAKNYA proyek irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp 226,9 miliar masuk pusaran penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penyidik mulai membidik kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bubi dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020 oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Atas laporan dua lembaga swadaya masyarakat tersebut, penyidik Ditreskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.

Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, pada Senin (17/3). Keduanya didampingi oleh pengacara Muhammad Gurium saat menyerahkan laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extraordinary crime, sehingga proses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Perikanan Maluku

Mereka melaporkan proyek senilai Rp226,9 miliar yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, dengan terlapor PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku.

Menurut laporan mereka, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Bubi ini merupakan bagian dari proyek nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BWS Maluku.

Proyek Bubi dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.

Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh pelapor, proyek tersebut ditemukan dalam kondisi mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sejak 2017 hingga 2020, anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen. Namun, dari hasil investigasi di lapangan, proyek ini tidak selesai sebagaimana yang diharapkan. bendungan dan irigasi tidak terurus secara efektif, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dari hasil pengkajian hukum yang mereka lakukan, terdapat dugaan bahwa pihak kontraktor dan BWS Maluku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Perbuatan mereka ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi.

Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.

Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera: memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.

Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak ini. Jangan sampai anggaran besar yang sudah dicairkan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persoalan korupsi haruslah menjadi musuh bersama, sehingga Polda mesti lebih cepat untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang paling bertanggungjawab termasuk kontraktor dan Kepala BWS Maluku.

Kasus ini harus segera disidik dan mendapatkan kepastian hukumnya, ini anggaran yang tak sedikit, jika negara menjaminkan berantas korupsi maka proyek irigasi di SBT juga harus mendapatkan keadilan sebab ini menyangkut kerugian negara, yang telah mengucurkan miliaran rupiah demi dan untuk kesejahteraan masyarakat namun masih ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab melakukan perbuatan tidak terpuji itu. (*)