AMBON, Siwalimanews – Akademisi dan DPRD Maluku menyoroti mangkraknya proyek irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur, milik Balai Wilayah Sungai Maluku. Mereka meminta polisi bergerak cepat mengusut proyek irigasi dengan nilai anggaran Rp226,9 miliar itu, karena tindakan menggunakan uang negara dengan semena-mena itu tidak dibenarkan.

Akademisi Hukum Unpatti Patrick Cor­putty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/3) mengatakan, setiap proyek yang dibelanjakan dengan anggaran pemerintah apalagi menyangkut proyek strategis nasional, harus di­rasakan manfaat­nya oleh masya­rakat.

Namun jika tidak, maka harus diusut hingga tuntas agar ada per­tanggung jawaban hukum dalam pe­kerjaan proyek pemerintah tersebut.

Kasus ini kan sudah dilaporkan ke polisi, artinya sudah ada bukti awal yang juga diserahkan oleh pe­lapor maka ini menjadi pintu masuk untuk pengusutan,” jelas Corputty.

Menurutnya secara hukum, kepo­lisian Daerah Maluku khususnya Ditreskrimsus wajib menindaklanjuti laporan LSM terkait mangkraknya proyek irigasi tersebut, minimal dengan penyelidikan awal.

Baca Juga: Besok, Jaksa Periksa Kadis ESDM Maluku

Katanya, penyelidikan dilakukan guna menentukan laporan masya­rakat tersebut memenuhi unsur tin­dak pidana atau tidak. “Jika ada indikasi kuat, polisi bisa naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Menyangkut nilai kerugian negara signifikan dan melibatkan pejabat tinggi, Corputty meminta Polda Ma­luku untuk melakukan koordinasi dengan KPK atau Kejaksaan Tinggi Maluku guna membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Dikecam Dewan

Anggota DPRD Maluku, Roviq Afifuddin meminta polisi segera memeriksa kepala BWS Wilayah Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Bubi.

Kepada Siwalima di Baileo Rak­yat, Karang Panjang, Rabu (19/3), Roviq meminta selain BWS, polisi juga harus segera memeriksa kon­traktor, pasalnya BWS dan kon­traktor bertanggung jawab atas mangkrak proyek tersebut.

Menurutnya jika telah ada laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut maka segera diperiksa.

“Jika memang sudah ada laporan Polda segera memanggil Kepala BWS, PPK serta kontraktor untuk diminta keterangan terkait mang­kraknya proyek tersebut,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat yang men­jun­jung tinggi amanat rakyat, dia meminta kasus tersebut ditindak­lanjuti, karena semestinya proyek tersebut menjadi kebutuhan warga di SBT guna mengembangkan eko­no­mi mereka, melalui lahan tani yang sangat membutuhkan irigasi ter­sebut.

“Masyarakat punya kebutuhan, kita pasti mendorong untuk pihak aparat penegak hukum guna me­nun­taskan kasus ini. Rakyat menderita namun anggaran yang telah dise­diakan negara keluar tanpa ada hasil bagi rakyat,” kecamnya.

Ia menambahkan, berbagai pihak jika memang ada keterlibatan maka harus dimintai pertanggungjawaban sebab ini menyangkut kerugian ke­uangan negara.

“Ini soal keuangan negara yang dipergunakan tanpa ada hasil, de­mikian siapapun dia yang berkaitan dengan kasus ini mesti dimintai pertanggungjawaban, mengapa sampai mangkrak!, Anggaran begitu besar masih tak tuntas maka ini wajib dipertanyakan,” tandas Roviq.

Disidik Polisi

Diberitakan sebelummnya, penyi­dik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, mulai mem­bidik proyek irigasi Bubi, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020, yang dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat.

Atas laporan dua lembaga swa­daya masyarakat tersebut, Ditres­krim­sus segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Piter Yanottama, mem­benarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kami sudah menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek irigasi Bubi. Sesuai prosedur, kami akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Kombes Piter, kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/3).

Dugaan korupsi ini diajukan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, pada Senin (17/3). Keduanya di­dampingi oleh pengacara Muham­mad Gurium saat menyerahkan la­poran di Ditreskrimsus Polda Ma­luku.

Piter menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extra ordinary crime, sehingga pro­ses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap ber­bagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek terse­but,” tambahnya.

Apresiasi

Praktisi Hukum, Marnex Salmon, mengapresiasi Direskrimsus Polda Maluku yang telah menerbitkan Sprinlid untuk segera menindak­lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek irigasi Bubi.

Menurutnya, persoalan korupsi menjadi musuh bersama, sehingga Polda mesti lebih cepat untuk me­manggil dan memeriksa pihak-pihak yang paling bertanggungjawab termasuk kontraktor dan Kepala BWS Maluku.

“Sejalan dengan program peme­rintah Prabowo dalam meringkus tukang curi uang rakyat maka kami memberikan apresiasi yang besar bagi Polda Maluku karena meres­pons laporan dari masyarakat,” ujarnya, kepada Siwalima,  Selasa (18/3).

Kata dia, ini persoalan hukum se­hingga wajib hukumnya pelaku pelaku yang terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan. Siapapun itu, termasuk Kepala Balai Sungai jika memang ada hubungannya dengan kasus tersebut.

“Beberapa tokoh menyebutkan jika meski langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dengan be­gitu para pihak yang dinilai merugi­kan keuangan negara harus dipro­ses hingga tuntas,” tandas Marnex.

Senada dengan itu, Praktisi Hu­kum Henry Lusikooy juga meminta BWS dan Kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban sebab akar persoalan pasti letaknya pada me­reka, baik soal pengawasan hingga laporan pertanggungjawaban.

“BWS dan kontraktor harus se­gera dipanggil dan dimintai kete­rangan terkait hal ini. Sangat tidak mungkin bila tidak ada keterlibatan mereka, kita paham bahwa ada yang bertugas melakukan pengawasan sepanjang proyek itu dikerjakan dan ada yang punya tugas untuk mela­kukan pertanggungjawaban terha­dap prospek tersebut,” katanya.

Menurut Lusikoy, proyek ini telah menguras Rp 226 Milyar dan ini anggaran yang tak sedikit, jika negara menjaminkan berantas korupsi maka proyek irigasi di SBT juga harus mendapatkan keadilan sebab ini menyangkut kerugian negara, yang telah mengucurkan miliaran rupiah demi dan untuk kesejahteraan masyarakat namun masih ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

“Kami juga meminta Polda Maluku transparan dalam melakukan penin­dakan terhadap masalah ini sebab masyarakat sebagian mulai muak dengan sikap acuh APH yang kerap kali tak mampu menuntaskan per­soalan yang ditangani mereka,” tambahnya.

Dilaporkan

Proyek Irigasi Bubi yang peker­jaannya mangkrak, resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/3) lalu, Usman Bugis dan Fadel Rumakat.

Mereka melaporkan proyek senilai jumbo yang dikelola oleh BWS Maluku, dengan terlapor PT Guna­karya Basuki KSO sebagai kon­traktor dan Kepala BWS Maluku.

Menurut laporan mereka, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Bubi ini merupakan bagian dari proyek nasional yang dica­nangkan oleh Kementerian Peker­jaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BWS Maluku.

Menurut kedua LSM itu, proyek Bubi dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.

Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh pe­lapor, proyek tersebut ditemukan dalam kondisi mangkrak, terbeng­kalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sejak 2017 hingga 2020, anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen. Namun, dari hasil investigasi di lapangan, proyek ini tidak selesai sebagaimana yang diharapkan. bendungan dan irigasi tidak terurus secara efektif, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Usman Bugis kepada warta­wan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

Usman menambahkan bahwa dari hasil pengkajian hukum yang me­reka lakukan, terdapat dugaan bah­wa pihak kontraktor dan BWS Ma­luku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi mas­yarakat.

“Perbuatan mereka ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi,” tegasnya. Selain itu, pro­yek ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.

Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditres­krimsus Polda Maluku untuk segera: memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kon­traktor pe­laksana, serta meme­riksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak ini. Jangan sampai ang­garan besar yang sudah dicairkan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” pintanya. (S-20/S-26)