Proyek Irigasi Bubi 226 Miliar Mangkrak, Minta Polisi Gerak Cepat

AMBON, Siwalimanews – Akademisi dan DPRD Maluku menyoroti mangkraknya proyek irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur, milik Balai Wilayah Sungai Maluku. Mereka meminta polisi bergerak cepat mengusut proyek irigasi dengan nilai anggaran Rp226,9 miliar itu, karena tindakan menggunakan uang negara dengan semena-mena itu tidak dibenarkan.
Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/3) mengatakan, setiap proyek yang dibelanjakan dengan anggaran pemerintah apalagi menyangkut proyek strategis nasional, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun jika tidak, maka harus diusut hingga tuntas agar ada pertanggung jawaban hukum dalam pekerjaan proyek pemerintah tersebut.
Kasus ini kan sudah dilaporkan ke polisi, artinya sudah ada bukti awal yang juga diserahkan oleh pelapor maka ini menjadi pintu masuk untuk pengusutan,” jelas Corputty.
Menurutnya secara hukum, kepolisian Daerah Maluku khususnya Ditreskrimsus wajib menindaklanjuti laporan LSM terkait mangkraknya proyek irigasi tersebut, minimal dengan penyelidikan awal.
Baca Juga: Besok, Jaksa Periksa Kadis ESDM MalukuKatanya, penyelidikan dilakukan guna menentukan laporan masyarakat tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. “Jika ada indikasi kuat, polisi bisa naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Menyangkut nilai kerugian negara signifikan dan melibatkan pejabat tinggi, Corputty meminta Polda Maluku untuk melakukan koordinasi dengan KPK atau Kejaksaan Tinggi Maluku guna membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dikecam Dewan
Anggota DPRD Maluku, Roviq Afifuddin meminta polisi segera memeriksa kepala BWS Wilayah Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Bubi.
Kepada Siwalima di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Rabu (19/3), Roviq meminta selain BWS, polisi juga harus segera memeriksa kontraktor, pasalnya BWS dan kontraktor bertanggung jawab atas mangkrak proyek tersebut.
Menurutnya jika telah ada laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut maka segera diperiksa.
“Jika memang sudah ada laporan Polda segera memanggil Kepala BWS, PPK serta kontraktor untuk diminta keterangan terkait mangkraknya proyek tersebut,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat yang menjunjung tinggi amanat rakyat, dia meminta kasus tersebut ditindaklanjuti, karena semestinya proyek tersebut menjadi kebutuhan warga di SBT guna mengembangkan ekonomi mereka, melalui lahan tani yang sangat membutuhkan irigasi tersebut.
“Masyarakat punya kebutuhan, kita pasti mendorong untuk pihak aparat penegak hukum guna menuntaskan kasus ini. Rakyat menderita namun anggaran yang telah disediakan negara keluar tanpa ada hasil bagi rakyat,” kecamnya.
Ia menambahkan, berbagai pihak jika memang ada keterlibatan maka harus dimintai pertanggungjawaban sebab ini menyangkut kerugian keuangan negara.
“Ini soal keuangan negara yang dipergunakan tanpa ada hasil, demikian siapapun dia yang berkaitan dengan kasus ini mesti dimintai pertanggungjawaban, mengapa sampai mangkrak!, Anggaran begitu besar masih tak tuntas maka ini wajib dipertanyakan,” tandas Roviq.
Disidik Polisi
Diberitakan sebelummnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, mulai membidik proyek irigasi Bubi, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020, yang dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat.
Atas laporan dua lembaga swadaya masyarakat tersebut, Ditreskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kami sudah menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek irigasi Bubi. Sesuai prosedur, kami akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Kombes Piter, kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/3).
Dugaan korupsi ini diajukan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, pada Senin (17/3). Keduanya didampingi oleh pengacara Muhammad Gurium saat menyerahkan laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Piter menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extra ordinary crime, sehingga proses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek tersebut,” tambahnya.
Apresiasi
Praktisi Hukum, Marnex Salmon, mengapresiasi Direskrimsus Polda Maluku yang telah menerbitkan Sprinlid untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek irigasi Bubi.
Menurutnya, persoalan korupsi menjadi musuh bersama, sehingga Polda mesti lebih cepat untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang paling bertanggungjawab termasuk kontraktor dan Kepala BWS Maluku.
“Sejalan dengan program pemerintah Prabowo dalam meringkus tukang curi uang rakyat maka kami memberikan apresiasi yang besar bagi Polda Maluku karena merespons laporan dari masyarakat,” ujarnya, kepada Siwalima, Selasa (18/3).
Kata dia, ini persoalan hukum sehingga wajib hukumnya pelaku pelaku yang terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan. Siapapun itu, termasuk Kepala Balai Sungai jika memang ada hubungannya dengan kasus tersebut.
“Beberapa tokoh menyebutkan jika meski langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dengan begitu para pihak yang dinilai merugikan keuangan negara harus diproses hingga tuntas,” tandas Marnex.
Senada dengan itu, Praktisi Hukum Henry Lusikooy juga meminta BWS dan Kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban sebab akar persoalan pasti letaknya pada mereka, baik soal pengawasan hingga laporan pertanggungjawaban.
“BWS dan kontraktor harus segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal ini. Sangat tidak mungkin bila tidak ada keterlibatan mereka, kita paham bahwa ada yang bertugas melakukan pengawasan sepanjang proyek itu dikerjakan dan ada yang punya tugas untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap prospek tersebut,” katanya.
Menurut Lusikoy, proyek ini telah menguras Rp 226 Milyar dan ini anggaran yang tak sedikit, jika negara menjaminkan berantas korupsi maka proyek irigasi di SBT juga harus mendapatkan keadilan sebab ini menyangkut kerugian negara, yang telah mengucurkan miliaran rupiah demi dan untuk kesejahteraan masyarakat namun masih ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
“Kami juga meminta Polda Maluku transparan dalam melakukan penindakan terhadap masalah ini sebab masyarakat sebagian mulai muak dengan sikap acuh APH yang kerap kali tak mampu menuntaskan persoalan yang ditangani mereka,” tambahnya.
Dilaporkan
Proyek Irigasi Bubi yang pekerjaannya mangkrak, resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/3) lalu, Usman Bugis dan Fadel Rumakat.
Mereka melaporkan proyek senilai jumbo yang dikelola oleh BWS Maluku, dengan terlapor PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku.
Menurut laporan mereka, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Bubi ini merupakan bagian dari proyek nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BWS Maluku.
Menurut kedua LSM itu, proyek Bubi dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.
Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh pelapor, proyek tersebut ditemukan dalam kondisi mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sejak 2017 hingga 2020, anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen. Namun, dari hasil investigasi di lapangan, proyek ini tidak selesai sebagaimana yang diharapkan. bendungan dan irigasi tidak terurus secara efektif, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Usman Bugis kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Usman menambahkan bahwa dari hasil pengkajian hukum yang mereka lakukan, terdapat dugaan bahwa pihak kontraktor dan BWS Maluku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Perbuatan mereka ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi,” tegasnya. Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.
Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera: memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak ini. Jangan sampai anggaran besar yang sudah dicairkan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” pintanya. (S-20/S-26)
Tinggalkan Balasan