Proses Pemilihan Ketua BPD Lumapelu Cacat Hukum
AMBON, Siwalimanews – Joni Silaya selaku Ketua BPD Lumapelu mengaku proses pemilihan dirinya sebegai Ketua BPD cacat hokum, karena tidak memiliki berita acara hasil pemilihan dan tidak diusulkan ke Kepala Kecamat Taniwel Timur.
Pengakuan Silaya ini di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam sidang sengketa pengangkatan Kades Lumapelu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, antara Nimrod Oitha Melawan Penjabat Bupati SBB dan Julius Isahk Efraim Silaya selaku Kades Lumapelu, Senin (10/7) lalu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat Nimrod Oitha, Marsel Maspaitella, kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (14/7).
Menurut Maspaitella, Joni Silaya merupakan saksi yang dihadirkan pihak Penjabat Bupati dan Kades, dalam perkara gugatan SK Bupati Nomor 141-723 tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tertanggal 22 November 2021, Khusus lampiran II Keputusan Bupati SBB Nomor 24 atas Nama Julius Ishak Efraim Silaya, adalah Joni Silaya (Ketua BPD), Betheel Kamelane dan Fralon Lumamuly.
“Pernyataan Joni Silaya bahwa proses pemilihannya selaku ketua BPBD cacat hokum itu juga dikuatkan oleh Saksi Ehtwil Kamalane, bahwa pemilihan Ketua BPD hanya tulis saja pada kertas. Oleh karena itu, menurut kami ini bertentangan dengan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang BPD, khsususnya dalam pasal 29 dan 30. Itu artinya, jabatan Ketua BPDnya tidak sah secara hukum,” tegas Maspaitella.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelar Aksi Donor DarahKetika jabatan Ketua BPBDnya tidak sah kata Maspaitella, tentunya berimplikasi terhadap proses pengangkatan Panitia Pilkades Lumapelu, yang ditandatangani oleh saksi Joni Silaya selaku Ketua BPD.
Selain itu, berdasarkan SK Bupati SBB tentang Pengesahan Anggota BPD Desa Lumapelu tahun 2020 atas nama Joni Silaya (saksi), juga bukan Ketua BPD, karena dalam SK Bupati tersebut, jabatan Ketua BPDnya kosong alias tidak ada.
“Dengan itu maka, kami menilai ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada dugana perbuatan melawan hukum. Karena jabatan Ketua BPDnya tidak sah menurut hukum. Ini fakta yang selama ini ditutupi,” tandas Maspaitella.
Sementara terkait ada dugaan pidana dalam perkara itu, pihaknya mengatakan akan diproses hokum, jika ditemukan ada unusr dugaan pidana.
“Kami bersama klien kami akan melaporkan perbuatan pidanan itu ke Polda Maluku,” janji Maspaitella. (S-25)
Tinggalkan Balasan