AMBON, Siwalimanews – Keluarga korban Rafi Rahman Sie, remaja 15 tahun yang meninggal dianiaya Abdi Toisuta, meminta, tim penyidik Polresta Ambon menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

Keluarga menolak tindakan penga­niayaan yang dilakukan pemuda 25 tahun itu diselesaikan secara keke­luargaan atau damai.

Pihak keluarga juga berharap polisi akan tegakkan hukum dan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya.

Demikian diungkapkan, penasehat hukum keluarga korban, Hapi Ishak Frans, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (1/8) malam.

“Keluarga tidak terima tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dan kami minta untuk kasus ini diproses sampai ke pengadilan. Keluarga menolak diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Frans.

Baca Juga: PWI: Giring Jurnalis Jadi Saksi, Bentuk Kriminalisasi

Apalagi kata dia, hingga saat ini Ketua DPRD Kota Ambon orang tua dari Abdi Toisuta, belum juga me­minta maaf dan belum mendatangi keluarga korban.

“Keluarga pelaku belum datang ke keluarga korban dan minta maaf. Kalau datang pasti ada pemaaf, te­tapi jika mau menyelesaikan secara kekeluarggaan keluarga menolak menyelesaikan secara kekeluar­ga­an,” ujarnya sembari meminta tim penyidik Polresta Ambon untuk menyelidikan kasus ini sampai ke pengadilan.

“Kita minta usut sampai ke akar-akarnya, dan keluarga tolak untuk lakukan secara kekeluarga, pene­gakan hukum harus terus berlanjut sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Rasa Kehilangan

Sementara itu di rumah keluarga korban di Ponegoro Atas, saat ber­bincang-bincang dengan nenek kor­ban, mengaku merasa kehilangan.

Pantauan Siwalima dari rumah korban di Ponegoro, Senin, (1/8), mu­lai pukul 13.30-17.30 WIT, se­jumlah wartawan telah mendatangi rumah korban dan berupaya me­minta keterangan dari pihak ke­luarga yang saat itu berada di rumah, namun tidak satupun yang mau berkomentar.

Beberapa kerabat korban menga­takan, pihaknya telah memberikan kuasa penuh kepada pengacara, sehingga apapun itu diserahkan kepada pengacara untuk berbicara.

“Katong sudah serahkan kuasa pe­nuh ke pengacara, jadi katong seng bisa kasih komentar apa-apa. Nanti pengacara jua yang kasih komentar,” ujar beberapa kerabat korban.

Sebelumnya sambil menunggu, wartawan Siwalima mencoba ber­ko­­munikasi dengan nenek korban yang sementara duduk di teras rumah. Dalam percakapan itu, sang nenek lalu mengatakan dengan di­alek Ambon cucunya sudah meninggal.

Dengan suara sedih dan menahan tanggisan, sang nenek kemudian menunjuk pada ibu korban yang duduk di lantai teras rumah.

“Katong punya anak, cucu su meninggal. Itu dia pung mama,” ujar nenek sambil menunjuk kearah seorang ibu yang terlihat duduk dengan tatapan kosong dilantai teras rumah itu.

Terancam 7 Tahun

Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisuta diganjar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelaksana harian Kapolresta P Ambon & P.P Lease, Kombespol Dri­yano Andri Ibrahim melalui Kasi Hu­mas Polresta Ambon, Ipda Jane Lu­hukay mengungkapkan, penyidik telah menggelar perkara kasus pe­nga­nia­yaan ini pada Senin (31/7) malam.

“Kemarin malam Polresta Ambon dan Pp Lease melaui Reskrim telah menggelar perkara terhadap pelaku Abdi Toisuta. Dalam gelar perkara tersebut pelaku Abdi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan da­lam pasal 351 ayat 3 tentang Pe­nganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kasi Humas.

Ketika ditanyakan mengapa tidak disangkakan dengan UU Perlindu­ngan Anak tetapi dengan KUHPi­da­na, menurut Kasi Humas, hal itu akan dikembangkan lagi oleh penyidik.

“Semalam sudah gelar perkara dan pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3. Untuk sementara itu yang disangkakan kepada pelaku oleh penyidik. Karena masih dalam pengembangan maka untuk pasal perlindungan anak akan ditinjau lagi usai penyidikan nanti,” beber Kasi Humas.

Sementara itu terkait upaya pe­nyelesaian secara kekeluarga, menu­rut Kasi Humas hal itu tidak ada.

“Jadi untuk informasi bahwa ada­nya upaya penyelesaian secara keke­luargaan sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi. Secara kelembagaan kami hanya menjalankan perintah undang-undang, sehingga pada malam kemarin kita telah gelar perkara atas kasus ini.” bebernya.

Hukuman Maksimal

Sementara itu, Perhimpunan Ma­ha­siswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ambon, menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon, yang mengakibatkan hilangnya nyawa remaja 15 tahun.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon, Johanis J Lefteuw dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (1/8) menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon di Talake ini, telah tersebar luas diberbagai media sosial, sungguh sangat disayang­kan.

“Pertama-tama, PMKRI Cabang Ambon menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengapresiasi tinda­kan cepat pihak kepolisian, dan kami berharap aparatur penegak hukum menjatuhkan hukuman pidana mak­simal  sehingga memberikan rasa ke­adilan bagi keluarga korban,” harapnya.

PMKRI juga menghimbau semua pihak, agar dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparatur penegak hukum, serta berharap pemerintah senantiasa memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada seluruh warganya, dengan tetap me­lakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

“Tentu saja ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati, serta tetap bekerja sama dalam menjaga keseju­kan dan kedamaian di Kota Ambon. Koordinasi aparatur keama­nan bersama RT dan RW juga harus ditingkatkan dengan mengajak pe­ran serta seluruh lapisan masya­rakat, baik OKP dan ormas,” pintanya.

Menurutnya, jika ini dibiarkan, maka peristiwa seperti ini, akan menjadi hal yang biasa dan lumrah terjadi di kota ini. “Atas kejadian tersebut, pihaknya mengajak selu­ruh masyarakat untuk terus meni­ngkatkan kepedulian terhadap ling­kungan sekitar,” tandasnya.

Proses Hukum

Terpisah, Elly Toisuta dalam per­nyataan terbukanya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anak­nya, Abdi Toisuta ini serahkan ke proses hokum.

Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, Toisutta yang merupakan Ketua DPRD Kota Ambon terlihat dalam posisi berdiri, didampingi dua orang laki-laki dan memberikan pernyataan terbuka terkait kasus yang melibatkan anaknya.

Dalam video itu, Toisuta menye­rahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, atas kasus yang melibatkan anaknya itu.

“Kami menghormati dan menye­rahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,”tuturnya.

Dirinya juga mengaku prihatin atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban akibat perbuatan anaknya.

“Atas nama keluarga, kami sangat prihatin atas peristiwa dan musibah yang terjadi. Semoga Allah SWT memberikan ketabahan kepada kita semua, serta petunjuk dan hikmah yang mendalam dalam musibah ini,” ujarnya.

Atas nama keluarga dan sebagai seorang ibu, dirinya juga menyam­paikan turut berbelasungkawa ke­pada orang tua sekaligus keluarga, atas meninggalnya korban.

“Saya Elly Toisuta, atas nama ke­luarga, dengan segala kerendahan hati menyampaikan turut berbela­sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meningalnya Ananda Rafly Rahman, semoga Allah merahmati Almarhum khusnul fatimah serta mendapatkan tempat di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon yang dihubungi melalui sambungan selulernya beberapa kali namun tidak direspon.

Berharap Sampaikan Maaf

Salah aktivis Perempuan Maluku, Elisabeth Marantika mengungkap­kan,tindakan penganiayaan meru­pakan tindakan kriminal dan itu proses hukum harus tetap diproses.

“Tindakan penganiayaan adalah tindakan kriminal. Itu pelanggaran hukum. Jadi diproseskan secara hokum yang dilakukan dengan sadar oleh orang besar terhadap anak remaja,” ujar Marantika kepada Siwa­­lima melalui pesan whatsapp­nya, Selasa (1/8) malam.

Marantika mengungkapkan, tin­dakan penganiayaan yang dilaku­kan pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal tidak boleh dipan­dang main-main.

“Ini semua mata tertuju ke peris­tiwa ini. Jadi proses hukum pun tak bisa main-main. Ibu Ely pun pasti tahu itu,” katanya.

Marantika berharap, Elly Toisuta dan anaknya menyampaikan permo­honan maaf kepada keluarga korban.

“Memang ini pasti panik. Mungkin juga dialami oleh ibu Elly, panik. Berharap secara personal ibu Ely dan anaknya sudah menyampaikan permohonan maaf. Proses hukum akan memberikan keadilan buat ade yang meninggal dan menguatkan keluarga,” tuturnya.

Hal ini juga, tambah Marantika, menjadi pembelajaran bagi masya­rakat bahwa, kekerasaan tidak me­nyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru.

Dikurung Polisi

Seperti diberitakan polisi meng­urung Abdi Toisutta (25), warga Tanah Lapang Kecil, RT.002 RW 03, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon di balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diketahui menganiaya Rafi Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Aksi tidak terpuji Abdi, diketahui dilakukan Minggu (30/7), sekitar Pukul 21.10 WIT, di depan asrama Polri Talake, dengan cara memukul kepala korban yang sementara me­nggunakan helm secara berulang kali.

Dalam video yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp, terlihat bagaimana Abdi malakukan aksinya dengan sikap sangat arogan.

Abdi, sebagaimana rekaman video itu, bukan saja memukul korban se­cara berulang, namun juga menge­luarkan kata-kata kotor dan makian yang tak pantas diucapkan oleh seorang anak pejabat.

Belum diketahui pasti siapa yang merekam video berdurasi 1 menit 44 detik itu. Namun yang pasti, video itu bisa menceriterakan awal pemu­kulan yang dilakukan Abdi, hingga aksi rame-rame warga menggotong Rafli ke dalam sebuah rumah.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan pe­laku, berawal ketika korban berbon­cengan dengan rekannya menggu­nakan sepeda motor dari arah Po­negoro menuju ke rumah saudara­nya di Talake, untuk mengembalikan jaket milik saudaranya itu.

Saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ke­duanya hampir bersenggolan de­ngan pelaku.

Hal itu membuat pelaku naik pitam, dia kemudian mengejar kor­ban dan rekannya.

“Saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan me­nuju kearah dalam Talake yang mana saksi sempat melihat kebelakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi,” ujar Luhukay

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan me­markirkan motornya, Pelaku datang dan menghampiri korban yang saat itu masih duduk di atas motor, pe­laku pun langsung menghampiri korban dan saksi, dan tanpa berta­nya pelaku langsung memukul kor­ban dari bagian kepala sebanyak 1 kali.

Tak hanya sekali, pelaku kembali melayangkan pukulan sebanyak 3 kali ke arah kepala korban yang masih menggunakan helm tersebut sehingga membuat korban pingsan.

“Berselang beberapa menit ke­mudian saudara-saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya dan pingsan, sempat saudara korban menegur pelaku namun pelaku memgatakan akan bertanggung jawab sambil berjalan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Melihat korban tak sadarkan diri, saudara dan rekan korban mengang­kat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban, namun korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Dr Latumeten untuk mendapat pe­rawatan medis. Namun sampai di RS, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pasca kejadian, polisi yang men­dapat informasi langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan keluarga korban, korban memiliki riwayat penyakit bawaan.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses lanjut, kalau dari keterangan keluarga korban bahwa korban me­miliki penyakit bawaan,” tandasnya.

Luhukay menambahkan, pihak­nya serius menanggani perkara ini dan pelaku sudah ditahan.

Perintah Kapolda

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memastikan telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.

“Saya sudah perintahkan Kapol­resta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda, Senin (31/7).

Untuk mengungkap kasus ter­sebut, sejumlah langkah telah diam­bil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak me­lakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah di­tangani dengan mengedepankan rasa keadilan. “Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tegasnya. (S-26/S-25)