Program JKN Sasar Jemaah Haji

AMBON, Siwalimanews – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku juga bagi jemaah haji reguler maupun petugas haji.
“Seluruh jemaah haji dan petugas haji diwajibkan untuk terdaftar dalam program JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, dalam rilisnya Kamis (6/4).
Kebijakan ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah sebelum keberangkatan hingga kepulangan mereka ke tanah air.
“Kegiatan ini juda diterapkan kepada Jemaah maupun petugas haji di kabupaten buru selatan,” ungkapnya.
Penerapan program ini juga merupakan bagian dari kerjasama antara BPJS dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bursel.
Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Kaidel Himbau ASN Kerja Sesuai TupoksiSementara itu, Kepala Kementerian Agama Bursel Raba La Embo pada kesempatan itu mengaku menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesadaran calon jemaah haji akan pentingnya jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan disela-sela sosialisasi program JKN dilanjutkan dengan pengecekan status kepesertaan calon jemaah haji.
“Ada beberapa calon jemaah diketahui memiliki status kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran, terangnya.
Untuk diketahui, pada acara itu petugas BPJS Kesehatan juga memberikan edukasi terkait pembayaran iuran, termasuk solusi bagi peserta yang mengalami kendala akses pembayaran. (S-25)
Tinggalkan Balasan