Program Jaga Desa, Terus Digalakan Kejari SBT
BULA, Siwalima – Guna mencegah penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada aparatur pemerintah desa.
Program Jaga Desa merupakan program yang dirancang oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan edukasi hukum bagi perangkat desa.
“Program ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif potensi penyalahgunaan dana desa,” kata kajari SBT Eddy Samrah Limbong dalam sambutan ketika rakor program Jaga Desa digelar di Kota Bula, Jumat (17/1).
Menurutnya dalam mengawal pengelolaan anggaran terutama di desa, kejaksaan bertindak sebagai mitra, penasehat dan pengawas.
Lewat program ini juga mendorong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan DD dan aset desa.
Baca Juga: DPRD Ambon, Polri & TNI Bahas Bentrok Trikora“Tujuan program ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa,” jelasnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan