BULA, Siwalima – Guna mencegah penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada aparatur pemerintah desa.

Program Jaga Desa merupakan program yang dirancang oleh Kejaksaan Agung untuk membe­rikan edukasi hukum bagi perangkat desa.

“Program ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif potensi penya­lahgunaan dana desa,” kata kajari SBT Eddy Samrah Limbong dalam sam­butan ketika rakor program Jaga Desa digelar di Kota Bula, Jumat (17/1).

Menurutnya dalam mengawal pengelolaan anggaran terutama di desa, kejaksaan bertindak sebagai mitra, penasehat dan pengawas.

Lewat program ini juga mendo­rong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam penge­lolaan DD dan aset desa.

Baca Juga: DPRD Ambon, Polri & TNI Bahas Bentrok Trikora

“Tujuan program ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa,” jelasnya. (S-27)