Profesi Advokat Kedepankan Nilai Profesionalisme
AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), secara nasional dan serentak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat tahun 2022 di 51 Kota di Indonesia, Sabtu (19/2).
Pelaksanaan UPA PERADI oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) yang dibentuk oleh DPN PERADI telah melaksanakan ujian secara nasional, secara khusus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Ambon termasuk dari 51 kota itu juga melaksanakan ujian advokat, yang dipusatkan di Aula A Kampus PGSD – FKIP Universitas Pattimura dan dihadiri sebanyak 25 peserta dari berbagai kabupaten/kota se-Maluku,
Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum & Peraturan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang juga sekaligus Ketua DPC Peradi Ambon, Fahri Bachmid, mengatakan, bahwa pelaksanaan ujian advokat ini adalah perintah UU Advokat, secara normatif bersarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 Tetang Advokat, yang mana mewajibkan bahwa harus terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggaran oleh organisasi advokat, dengan demikian secara konstitusional PERADI selaku organisasi advokat dan juga sebagai organ negara berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi advokat sesuai amanat hukum yang telah digariskan oleh UU advokat.
“Secara nasional, jumlah peserta yg mendaftar untuk mengikuti ujian Advokat Peradi tahun 2022 adalah sebanyak 4.872 peserta, hal ini membuktikan besarnya ekspektasi serta kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna memproduk advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat, serta mempunyai standar etik dan perilaku yang tinggi dan handal, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan ujian dilakukan dengan prinsip profesional serta Zero KKN, PERADI selama 17 Tahun tetap dan selalu konsisten dengan prinsip penyelenggaraan ujian advokat yang berorientasi pada peningkatan mutu calon advokat.
Baca Juga: Afifuddin Minta Pemkot tak Takuti Publik“Itulah yang membuat PERADI menjadi satu-satunya profesi advokat yang selalu mengedepankan nilai profesionalisme dan integritas yang tinggi, demi menjaga marwah advokat sebagai Officium Nobile,” ujarnya. (S-07)
Tinggalkan Balasan