AMBON, Siwalimanews – Saksi pro dan kontra sesama kader banteng, warnai pencopotan Lucky Wattimury dari Ketua DPRD Maluku.

Kubu pendukung LW, sapaan akrab Wattimury, mengecam sikap DPP PDIP yang tidak adil dan bijaksana dalam mencopot satu kader terbaik dari jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku maupun bendahara partai.

PDIP secara resmi sudah ber­surat ke DPD Maluku. Dalam surat yang diteken Megawati Soekar­noputri dan Hasto Kristiyanto sebagai Ketua Umum dan Sekjen, PDIP secara resmi menonaktifkan mantan Ketua DPRD Kota Ambon dua periode itu.

Sejumlah kader partai wong cilik besutan Megawati Soekarnoputri ini pun mulai kecewa dengan kepu­tusan DPP yang dianggap secara sepihak dan terkesan tidak adil.

Ketua PAC Sirimau Berthi Nendisa mengatakan, keputusan DPP itu mengikat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun tetapi kader di Kota Ambon khususunya Kecamatan Sirimau merasa tindakan yang dibuat oleh DPP tidak sesuai dengan mekanisme Partai.

Baca Juga: Poitek Minta Polisi Stop Usut Tukar Guling Lahan

Setiap pencopotan dari struktural partai khususnya sebagai Ketua DPRD dan bendahara DPD PDIP Maluku, pasti harus ada mekanisme yang berlaku, sebab sampai detik ini LW tidak melakukan pelanggaran kode etik yang mengganggu eksis­tensi PDIP di Maluku.

“Kami kecewa sebagai kader, me­mangnya masalah apa yang dia lakukan sehingga pencopotan harus berlaku bagi dia. Mungkin kemarin masyarakat disuguhi infomasi terkait dengan hutang piutang tetapi itu masalah pribadi, kenapa harus dikaitkan dengan masalah organi­sasi, itu tidak adil,” ujar Nendisa.

Kata Nendisa, keputusan yang dikeluarkan oleh DPP tersebut sepihak dan terkesan diintervensi untuk melegalkan skenario meng­ambil jabatan dari Lucky Wattimury, sebab dalam satu organisasi pasti ada mekanisme partai mulai dari mahkamah partai dan badan kehormatan DPRD.

Namun sayangnya, DPP PDIP langsung menerbitkan keputusan bahwa posisi LW sebagai Ketua DPRD dan bendahara DPD PDIP dicopot yang mengakibatkan kader partai merasa dan dengan adanya keputusan DPP PDIP ini, maka pasti akan berpengaruh di tahun 2024.

Bahkan, katanya, arahan DPP untuk PDIP di pemilu 2024 rupa-rupa terjadi di kabupaten, kota atau provinsi lain tapi di Maluku akan anjlok dan tidak akan terjadi.

“Jujur saja Lucky Wattimury sosok senior partai satu-satunya di Maluku lalu kira-kira senior ini yang notabene sebagai pendukung paling tidak memiliki tensi bagi kader,” tegasnya.

Senada dengan Nendisa, Ketua PAC PDIP Baguala Dangce Watti­mury juga mengungkapkan keke­cewaannya terhadap keputusan yang diterbitkan oleh DPP PDIP tanpa melihat persoalan secara jernih.

Dijelaskan, DPP harus dapat memisahkan mana persoalan pribadi dan mana persoalan yang melang­gar kode etik partai dan memang sam­pai saat ini belum ada pelang­garan kode etik yang dilakukan oleh Wattimury semalam menjadi ang­gota DPRD.

“Yang pasti sebagai kader kami kecewa berat karena DPP ini tidak melihat duduk persoalan dengan jelas,” tegas Wattimury.

Wattimury pun mengungkapkan, adanya kejanggalan dari surat keputusan yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP Me­gawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto karena tidak sesuai dengan kebiasaan di partai.

“Surat DPP itu ada sedikit ganja­lan, ko baru pernah terjadi dalam SK memerintahkan seluruh DPC dan PAC untuk tunduk padahal kepu­tusan partai itu tidak dapat digang­gu gugat oleh siapa. Ini terkesan diintervensi,” ujar Wattimury.

Dijelaskan, jika DPP tetap men­copot Lucky dari jabatannya se­bagai ketua DPRD dan bendahara DPD maka di tahun 2024, pasti ada riak-riak yang akan mempengaruhi capaian suara.

Suara Berkurang

Sementara itu, Bendahara PAC Leitumur Selatan, Semi Salamena juga mengungkapkan kekecewaan­nya terhadap keputusan DPP.

Dikatakan, dinamika yang terjadi sebelumnya diawali dengan kasus internal dimana persoalan pribadi yaitu piutang yang ternyata ada segelintir orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menjatuhkan dari jabatan ketua DPRD.

Jika memang keputusan tersebut atau instruksi DPP dan telah sesuai dengan mekanisme partai, maka tidak masalah tetapi yang menjadi masalah letak kesalahan kode etik apakah yang dilakukan Wattimury sehingga dicopot dari jabatan.

“Kami kecewa sebab mestinya dalam sistim mekanisme kode etik, salah Wattimury dimana? apakah beliau menciderai nama baik PDIP di Maluku, DPP juga harus melihat dari dua arah bukan pandangan se­gelintir orang saja,” tegas Salamena.

Menurutnya, pencopotan Watti­mury akan berujung dengan menu­runnya suara PDIP di kota Ambon, sebab Wattimury dianggap sebagai kader senior yang ketika diperlaku­kan secara tidak adil maka dapat dipastikan PDIP tidak akan heatrik di tahun 2024.

Sesuai Kajian

Terpisah, mantan Pengurus DPD PDIP, Noverson Hukunala menilai, proses pencopotan LW dari jabatan Ketua DPRD Maluku dan Bendahara DPD PDIP sudah melalui proses kajian DPP yang cukup panjang, atas kesalahan yang berulang.

“Pencopotan seorang kader dari posisi oleh DPP itu sudah melewati berbagai kajian dan beta kira, terkait dengan Pak Lucky, karena dua masalah yang sama yang terjadi lagi,” kata Hukunala kepada Siwa­lima melalui telepon selu­lernya, Sabtu (15/10).

Hukunala menjelaskan, LW per­nah dipanggil oleh DPP tanggal 11 September 2020 dan setelah itu, DPP memberi warning kepada LW agar tak melakukan kesalahan lagi, tapi ternyata kasus yang sama terjadi lagi pada Tahun 2022, dan LW pun kembali dipanggil oleh DPP tanggal 12 September 2022 lalu.

“Beta kira ini masalah yang kedua kali dan kalau sampai kedua kali, Beta kira wajar DPP mengambil sikap melepaskan Pak Lucky dari Ketua DPRD dan Bendahara DPD,” paparnya.

Dikatakan, bukan karena ada yang mencoba mengganjal LW, tetapi sebagai kader partai, LW pasti tahu bahwa hal-hal begini akan tetap disikapi oleh DPP.

Disisi yang lain, lanjut Hukunala, benar atau tidaknya manufer dari pihak-pihak tertentu untuk meng­ganjal LW terkait politik Kota Ambon maupun 2024, LW sendiri lebih tahu itu.

Hukunala berharap, jangan sampai persoalan ini menjadi polemik bahwa DPP itu serta merta mencopot LW karena ada kepen­tingan lain.

“Jadi polemik soal Pak Lucky jangan sampai diperpanjang oleh kader, karena seakan-akan DPP mengambil sikap itu karena ada tendensi tertentu, tetapi yang Beta pahami ini adalah persoalan kedua,” ujarnya.

Lebih jauh kata Hukunala, masalah yang terjadi memang merupakan persoalan person LW, tetapi ter­lepas dari persoalan person, LW juga terikat dengan posisi dan jabatannya di partai.

Menurut Hukunala, ia tidak menyalakan LW dan tidak menuding siapa-siapa, tetapi di DPP tidak akan memberikan sanksi kepada kader tanpa melalui proses yang panjang, dan LW tahu itu.

“Bahkan, partai akan selalu membela kadernya ketika tidak salah. Tetapi partai juga tidak akan sungkan memberikan sanksi kepada para kader partai yang memang terbukti. Dan sah itu adalah salah,” ujarnya.

Jadi, kata Hukunala, dalam persoalan yang terjadi, DPP telah memanggil LW sesuai informasi yang didapatinya, LW pun diberikan waktu 1 minggu sejak dipanggil untuk mengklarifikasi masalah tersebut sebelum akhirnya proses penco­potan itu dilakukan oleh DPP.

“Jadi, bukan hanya Pak Lucky, tetapi setiap kader yang melakukan hal yang sama dengan Pak Lucky pun akan mendapatkan ketegasan-ketegasan yang sama dari partai,” paparnya.

Sebab, tambah Hukunala, Partai ini memberi sanksi tidak serta merta, tapi mempelajari segala konsekuensi dan resiko yang terjadi.

“Marwah partai ini menjadi taruhan. Partai itu tidak pernah membuat keputusan menciderai kadernya, kecuali anggotanya mempunyai sikap, prilaku dan tidakan yang menciderai dirinya sendiri,” tuturnya.

Pengaruhi Suara

Terpisah, akademisi FISIP Un­patti, Amir Kotaromalos mengata­kan, Surat Keputusan DPP terkait pencopotan LW dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku akan ber­potensi mempengaruhi suara PDIP dipemilu tahun 2024 mendatang, karena adanya kekecewaan dari kader partai.

Kata dia, dalam sistim demokrasi di Indonesia, basis masa sebuah partai akan dipengaruhi oleh bebe­rapa mazab yaitu nasional, oportunis dan idealisme. Dalam paham opor­tunis dan idealis inilah yang akan berpengaruh karena LW dianggap sebagai kader senior yang dapat dipercayai.

Apalagi, jika selama kepemim­pinan, LW begitu banyak manfaat yang telah didapatkan oleh kader dan simpatisan maka semuanya akan menjadi bahan pertimbangan kader dalam memilih akan bertahan atau akan berubah.

“Yang pasti ada kader yang kecewa sebab apa yang diberikan kepada masyarakat akan sangat membekas dan kalau ini terjadi, maka suara PDIP akan ikut tergerus akibat pencopotan Wattimury,” ucap Amir.

Amir pun mengingatkan kepada DPD PDIP Maluku untuk dapat bekerja keras mempertahankan suara yang selama ini ada, dan telah didapat sebab jika tidak, akan mempengaruhi kepemimpinan PDIP di Maluku ke depan.

Resmi, Dicopot

Seperti diberitakan sebelumnya, skenario untuk menjatuhkan LW dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Maluku, terjawab sudah.

PDIP secara resmi sudah bersu­rat ke DPD Maluku. Dalam surat yang diteken Megawati Soekarno­putri dan Hasto Kristiyanto seba­gai Ketua Umum dan Sekjen, PDIP secara resmi menonaktifkan LW.

Sumber Siwalima di PDIP Ma­luku mengatakan, surat pencopo­tan Wattimury itu datang dua hari lalu.

Selain ditarik dari ketua dewan, PDIP juga mencopot LW dari bendahara PDIP Maluku.

“Sudah ada dan resmi diteken ibu ketum dan sekjen,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Kamis (13/10) siang.

Menurutnya, DPP PDIP telah me­ngeluarkan dua SK, masing-masing tentang pergantian LW dari jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku maupun bendahara partai.

Informasinya SK DPP PDIP ter­sebut sudah berada di tangan DPD PDIP Maluku. Selanjutnya PDIP Maluku akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat, untuk mem­bicarakan siapa yang nantinya menggantikan LW.

“SK pergantian pak Lucky sebagai Ketua DPRD sudah turun. Jadi DPP keluarkan dua SK, yaitu, SK pergantian pak Lucky sebagai Ketua DPRD di DPRD Maluku dan SK pak Lucky sebagai bendahara partai di PDIP Maluku,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu menyebutkan, dua SK  DPP tersebut telah turun dalam kondisi tertutup.

“Dua SK itu turun dari DPP PDIP dalam kondisi tertutup, dan pasti sesuai mekanisme partai akan bahas,” ujarnya.

Sumber ini belum bisa memastikan siapa yang nanti mengganti posisi LW di DPRD Maluku sebagai ketua dan di partai sebagai bendahara.

“Belum tahu siapa yang ganti karena informasinya SK DPP turun dalam keadaan tertutup,” ujarnya.

Sumber lainnya mengungkapkan, jabatan LW di dewan, akan diganti sohibnya Benhur Watubun. Bahkan Benhur sebelumnya telah bolak-balik Jakarta untuk mengurusi SK tersebut.

Benhur Watubun, yang dikonfir­masi Siwalima menolak berkomen­tar. “No comment,” ujar Benhur kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (13/10).

Sesuai mekanisme dewan, per­gan­tian antar waktu anggota mau­pun pimpinan dapat dilakukan, apabila sudah ada keputusan Mentri Dalam Negeri.

Dengan demikian, pergantian Wattimury dapat dikakukan, apabila usulan pencopotan yang diteken ketua umum dan sekjen sudah selesai dibahas di tingkat DPD.

Langkah berikutnya, DPD kemu­dian memberitahukan hasilnya ke DPRD, untuk selanjutnya dewan akan bersurat ke Kemendagri, guna meminta SK penetapan pimpinan yang baru.

Pada fase inilah, akan terjadi per­gantian ketua dewan secara resmi, yang ditetapkan dalam paripurna istimewa.

Belum Terima

Terpisah, Sekretaris DPRD Ma­luku, Bodewin Wattimena me­masti­kan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan ke­putusan DPP PDIP terkait dengan pergan­tian Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Maluku.

Penegasan ini disampaikan Watti­mena kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (13/10) merespon adanya in­for­masi jika surat keputusan Per­gantian Watti­mury telah dise­rahkan DPD PDIP Maluku kepada sekretariat DPRD.

“Soal SK kita belum terima dari DPD sampai saat ini, jadi kalau ada yang bilang sudah di kita itu salah,” ungkap Wattimena.

Dijelaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku pada prinsipnya tidak ingin mencampuri urusan internal PDIP Maluku yang belakang ini terjadi gejolak internal, karena bukan merupakan domain sekreta­riat dewan.

Akan tetapi jika surat keputusan DPP tersebut diteruskan oleh DPD ke DPRD dan telah diterima, maka sekretariat akan memproses surat itu sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku di DPRD Maluku.

“Kalau sudah ada surat kepu­tusan DPP yah kita akan tindak­lanjuti dengan mekanisme yang ada, intinya kita tidak mencampuri urusan internal PDIP,” tegas Watti­mena. (S-20)