PRKP Temukan 9000 Rumah tak Layak Huni di Ambon
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman terus melakukan pembangunan terhadap Rumah Tak Layak Huni
Berdasarkan data yang diperoleh Dinas PUPR Kota Ambon ditemukan sebanyak 9000 rumah di Kota Ambon yang tidak layak dihuni.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak kepada Wartawan di Balai Kota, Senin (17/4)
Menurutnya, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ada sekitar 12 ribu RTLH di Kota Ambon. Namun dari data itu, Dinas PRKP Kota Ambon telah berhasil membenahi sekitar 3.000 unit, bahkan di Tahun 2023 ini, Dinas PRKP Kota Ambon juga mendapat kuota 40 unit RTLH dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Saat ini, tim sedang melakukan survei lapangan untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan program ini. Intinyanya, sasaran bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial. Dari 12 ribu, sudah dibangun sekitar 3.000, itu baik oleh DPRKP Kota, dan juga PUPR Provinsi,” rincinya.
Baca Juga: KKT Usulkan 300 M Biayai ProgramDia mengaku, 9.000 yang tersisa itu tersebar di lima Kecamatan di Kota Ambon.
Ia berharap, dengan adanya bantuan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Maluku melalui Pemerintah Kota Ambon, permasalahan RTLH di kota ini secara perlahan bisa teratasi.
Diketahui RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan membantu membangun rumah layak huni.
“Jadi datanya by name, by address. Bantuan RTLH ini dilakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas,”katanya.
Dan terkait kriteria penerima program ini, antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/kabupaten serta adanya swadaya dan membentuk KPB. (S-25)
Tinggalkan Balasan