AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Saumlaki akan segera menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Tanimbar.

PF, sapaan akrab mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu mengajukan praperadilan ke PN Saumlaki karena tidak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka

kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Setda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki, Praperadilan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (16/7) yang dipimpin hakim tunggal Harya Siregar.

Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Tri Wahyudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (15/7).

Baca Juga: Kejati tak Boleh Tebang Pilih Usut Kasus Kwarda

“Besok sidang Praperadilan tersangka PF. Mereka telah daftar ke Pengadilan Negeri Saumlaki Selasa, 9 Juli 2024 lalu dan atas penetapan jadwalnya, sidang akan berlangsung di besok, Selasa,” katanya.

Praperadilan yang berlangsung itu, lanjut Wahyudi, akan dipimpin Harya Siregar,  Hakim sekaligus Bagian Humas PN Saumlaki.

Tri Wahyudi menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat panggilan (relaas)

kepada Kejari Tanimbar pasca pendaftaran praperadilan oleh kuasa hukum Petrus Fatlolon.

“Berdasarkan surat masuk yang berisikan permintaan Praperadilan yang bertujuan membuktikan bahwa apa yang dilakukan jaksa sudah benar ataukah keliru dengan menetapkan PF sebagai tersangka, kita sudah mengirim relaas atau pemberitahuan serta jadwal persidangan kepada Kejari setempat,”ujarnya.

Mengingat praperadilan yang bisa saja berdampak ricuh, Ketua PN mengaku akan diminta pengamanan oleh pihak terkait jika kondisi menegang.

“Ya untuk sementara kami belum berkomunikasi soal pengamanan saat sidang sebab sampai saat ini kondisinya kondusif. Namun jika besok ada kita akan berkomunikasi untuk pengamanan,” Tandas Tri Wahyudi

Untuk diketahui, Langkah hukum yang ditempuh tersangka Petrus Fatlolon melalui praperadilan itu menyusul status tersangkanya atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat.

Namun meski akan di praperadilan, pihak Kejari Tanimbar mengaku siap.

“Sah-sah saja untuk dia (PF-red) praperadilan. Kita sudah menerima pemberitahuan dari PN Saumlaki bahwa sidang praperadilan akan dilaksanakan besok,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan beradu argumentasi hukum di Pengadilan, soal sah atau tidaknya ditetapkan PF sebagai tersangka.

“Yang pasti kita siap. Kan sidang sesuai jadwal besok, kita sudah pasti siap,” tandas Plt

Kasi Intel Kejati KKT itu.

Siap Hadapi Praperadilan

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Setda KabupatenTanimbar tahun 2020 pada beberapa bulan lalu, akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Menyikapi perlawanan itu, Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar El Imanuel Lolongan menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanimbar siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Petrus Fatlolon.

“Kita baru diinformasikan kalau pihak tersangka (PF-red) melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki pagi tadi. Untuk itu kami di Kejari Tanibar siap hadapi itu,” ungkap Kasi Intel  saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (9/7).

Ia mengaku, belum ada penetapan hari sidang untuk pra preradilan di PN Saumlaki, namun Kejari Tanimbar pastikan sudah siap akan melayani pra peradilan yang bersangkutan dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tanimbar menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus lanjutan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang menyeret nama mantan Pj Bupati Ruben Moriolkossu dan bendaharanya, Petrus Masela.

Kedua tersangka ini baik, Bupati Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela telah di jatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara. (S-26)