SAUMLAKI, Siwalimanews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Harya Siregar dalam sidang pra­peradilan yang digelar di ruang Cakra, PN Saumlaki, Senin (29/7), me­nyatakan, permohonan prapera­dilan melawan Kejaksaan Negeri Tanimbar atas penetapan tersangka kepada Fatlolon, tidak beralasan hukum.

Hakim berpendapat, kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Kejari Tanimbar telah memenuhi sya­rat dalam pasal 184 KUHP. Di­samping pemeriksaan yang dila­kukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur, sehingga alasan pemohon dikesampingkan.

Selain itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda Kepu­lauan Tanimbar berdasarkan penyi­dikan, Kejari Tanimbar menemukan adanya dugaan korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup berala­san hukum.

Hakim menyatakan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pengadilan Negeri Saumlaki menyatakan, menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemo­hon.

Baca Juga: Tunggu Audit, Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Akoon

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Fatlolon, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan pe­nahanan dan penangkapan terha­dap mantan orang kuat Tanimbar itu.

Pengacara tak Puas

Kuasa hukum Fatlolon, Ronny Sianressy mengaku tak puas dengan putusan praperadilan kleinnya. Meski demikian ia meminta pendu­kung mantan orang nomor satu di Tanimbar agar legowo menerima dan menghargai putusan hakim.

“Sebagai penasehat hukum, kami tetap menghargai putusan PN Saum­laki. Memang secara subjektif ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak dipakai oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Sianressy, menyata­kan ada hal yang menurutnya dike­sampingkan sebagaimana yang telah didalilkan dan dibuktikan oleh pihaknya.

“Putusan ini masih soal formil, bukan soal materiil. Kami akan melakukan tindakan lanjut pada lembaga yang punya kewenangan untuk mendeteksi putusan ini, apakah putusan ini sesuai dengan fakta hukum atau ada kepentingan lain. Karena kami melihat ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh yang mulia hakim PN Saumlaki,” katanya.

Contohnya kata dia, adalah pe­nyidikan adalah sebuah rangkaian untuk membuat terang sebuah perkara dan menetapkan tersangka. Sehingga penyidikan itu secara formal tidak boleh langsung dengan penetapan tersangka.

Dia menegaskan, pihaknya masih akan tetap berupaya untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Langkah hukum misalnya ke komisi kehakiman, komisi yudisial untuk meminta keadilan, karena me­nurut kami ada pelanggaran prose­dural yang telah kami dahlilkan,” tambahnya.

Penetapan Sah

Usai persidangan, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Ta­nim­bar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan meng­ungkapkan, dengan putusan praper­adilan yang menolak keselu­ruhan permohonan Fatlolon, maka pene­tapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Sekda Tanimbar pada 19 Juni 2024 lalu adalah sah.

“Berdasarkan putusan tersebut maka surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupa­ten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816 /Q. 1. 13/ Fd. 2/ 06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Berikutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, meskipun belum ter­dapat nama tersangka, telah ditemu­kan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka Fatlo­lon, keterangan ahli dan surat bukti-bukti ini apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuai­annya, baik antara yang satu de­ngan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menan­dakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar itulah, penyidik dalam menetapkan Fatlolon sebagai tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, penyidik telah men­datangi dan mengantar langsung nota dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat tersangka, sesuai dengan yang disampaikan tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Ke­camatan Tanimbar Selatan.

“Surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka de­ngan bukti tanda terima, dan doku­mentasi,” ujarnya.

Ditambahkan, sebagai informasi bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perja­lanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan peme­riksaan sejak terdapat laporan ta­nggal 18 Maret 2021.

Belum Jadi Calkada

Kasi Intel menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Men­sukseskan Penyelenggaraan Pemili­han Umum Serentak Tahun 2024, salah satunya untuk menjaga de­ngan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak diper­gunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi ke­lompok mana pun yang dapat mem­pengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan.

Sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran.

Disisi lain, penerbitan Instruksi Jaksa Agung tersebut  tidak dapat diartikan secara kontekstual, namun secara kualitatif terhadap penanga­nan perkara yang sedang berjalan.

Selanjutnya pengertian dari no­menklatur calon termasuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No­mor 8 Tahun 2024 tentang Penca­lonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali­kota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemi­lihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang selanjut­nya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan Tahun 2024 dalam hal ini untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan yakni, pendaftaran pasa­ngan calon, penelitian persyaratan calon hingga berada di tahapan penetapan pasangan calon yakni, baru akan dilaksanakan pada Ming­gu, 22 September Tahun 2024, ber­dasarkan Peraturan Komisi Pemi­lihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemi­lihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian pada saat penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon tanggal 19 Juni 2024, sedang ber­langsung tahapan bimbingan teknis dan penguatan kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada bagian kedua tentang Per­syaratan Pencalonan dalam Pera­turan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gu­bernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali­kota yang mana hingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai ter­sang­ka melalui Surat Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipe­nuhi bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon.

Sehingga, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar, dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatiolon bukanlah Calon Bupati Kepulauan Tanimbar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Sehingga penanganan perkara atas nama tersangka Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun, tetapi pengembangan dari perkara sebe­lumnya.

Tunggu Ekspos Kejari

Setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon dalam sidang praperadilan, kini Kejari Tanimbar mulai meren­canakan penahanan dan penang­kapan tersangka.

Hal itu dinilai sebagai langkah yang harus diambil sebagai bentuk perintah dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerintahkan Kejari untuk melan­jutkan kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Eli­manuel Lolongan kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (29/7) mengungkapkan, tak lama lagi tersangka Fatlolon segera ditahan.

Penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, akan dilakukan setelah ekspos digelar oleh  pihak Kejari Tanimbar, Kejati Maluku hingga Kejagung.

“Setelah putusan praperadilan tadi kita kan menang, selanjutnya untuk penahanan terhadap ter­sangka Petrus Fatlolon tunggu koordinasi lintas pimpinan, karena kita punya pimpinan lebih tinggi sehingga siang ini, kita akan ekspos hasil praperadilan untuk menentu­kan langkah berikut terhadap ter­sangka Fatlolon,” tegas Kasi Intel.

Tak hanya langkah penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon, Kasi Intel mengaku pihaknya juga tengah berencana untuk proses hukum pemberian saksi palsu dalam persidangan.

“Kami juga akan jerat pidana terkait saksi yang berbohong dalam persidangan. Kenapa demikian sa­lah satu saksi yang mengaku meng­hilangkan barang bukti (Sprindik/ Nota Dinas) saat memberikan ke­terangan diduga palsu.

Hal itu bisa bandingkan dengan keterangan saksi bahwa saksi terima dan tanda tangan lalu meletak­kannya dalam bagasi motor, dan setelah itu saksi telepon sehingga sprindik tersebut tak sampai kepada tersangka PF alias hilang. Ini menandakan berbohong.

“Sebut hilang dan tak sampai ke tangan tersangka, ada juga yang menyebutkan bahwa hanya letakan diatas meja dan tak tahu apakah sampai di tangan tersangka ataukah tidak, namun anehnya nomor Sprindik secara keseluruhan dipakai sebagai bukti dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.

Dengan demikian terhadap keterangan palsu dibawah sumpah ada sanksi pidananya sebagaimana termuat dalam pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Hal tersebut didasari dalam KUHP UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Sama halnya kita menunggu hasil ekspos sebentar untuk menentukan langkah berikutnya, serta menunggu arahan pimpinan,” katanya. (S-26)