Praperadilan Ditolak Hakim Fatlolon Bakal Ditahan
SAUMLAKI, Siwalimanews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Harya Siregar dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra, PN Saumlaki, Senin (29/7), menyatakan, permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Tanimbar atas penetapan tersangka kepada Fatlolon, tidak beralasan hukum.
Hakim berpendapat, kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Kejari Tanimbar telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP. Disamping pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur, sehingga alasan pemohon dikesampingkan.
Selain itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar berdasarkan penyidikan, Kejari Tanimbar menemukan adanya dugaan korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.
Hakim menyatakan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pengadilan Negeri Saumlaki menyatakan, menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Tunggu Audit, Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi AkoonDengan ditolaknya permohonan praperadilan Fatlolon, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan penahanan dan penangkapan terhadap mantan orang kuat Tanimbar itu.
Pengacara tak Puas
Kuasa hukum Fatlolon, Ronny Sianressy mengaku tak puas dengan putusan praperadilan kleinnya. Meski demikian ia meminta pendukung mantan orang nomor satu di Tanimbar agar legowo menerima dan menghargai putusan hakim.
“Sebagai penasehat hukum, kami tetap menghargai putusan PN Saumlaki. Memang secara subjektif ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak dipakai oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Sianressy, menyatakan ada hal yang menurutnya dikesampingkan sebagaimana yang telah didalilkan dan dibuktikan oleh pihaknya.
“Putusan ini masih soal formil, bukan soal materiil. Kami akan melakukan tindakan lanjut pada lembaga yang punya kewenangan untuk mendeteksi putusan ini, apakah putusan ini sesuai dengan fakta hukum atau ada kepentingan lain. Karena kami melihat ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh yang mulia hakim PN Saumlaki,” katanya.
Contohnya kata dia, adalah penyidikan adalah sebuah rangkaian untuk membuat terang sebuah perkara dan menetapkan tersangka. Sehingga penyidikan itu secara formal tidak boleh langsung dengan penetapan tersangka.
Dia menegaskan, pihaknya masih akan tetap berupaya untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Langkah hukum misalnya ke komisi kehakiman, komisi yudisial untuk meminta keadilan, karena menurut kami ada pelanggaran prosedural yang telah kami dahlilkan,” tambahnya.
Penetapan Sah
Usai persidangan, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan mengungkapkan, dengan putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Fatlolon, maka penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Sekda Tanimbar pada 19 Juni 2024 lalu adalah sah.
“Berdasarkan putusan tersebut maka surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816 /Q. 1. 13/ Fd. 2/ 06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Berikutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka Fatlolon, keterangan ahli dan surat bukti-bukti ini apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar itulah, penyidik dalam menetapkan Fatlolon sebagai tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat tersangka, sesuai dengan yang disampaikan tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,” ujarnya.
Ditambahkan, sebagai informasi bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 Maret 2021.
Belum Jadi Calkada
Kasi Intel menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, salah satunya untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan.
Sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran.
Disisi lain, penerbitan Instruksi Jaksa Agung tersebut tidak dapat diartikan secara kontekstual, namun secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selanjutnya pengertian dari nomenklatur calon termasuk pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut juga telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang selanjutnya dalam lampiran aturan tersebut juga diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan Tahun 2024 dalam hal ini untuk dapat dikatakan sebagai “calon” harus melalui beberapa tahapan yakni, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon hingga berada di tahapan penetapan pasangan calon yakni, baru akan dilaksanakan pada Minggu, 22 September Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian pada saat penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon tanggal 19 Juni 2024, sedang berlangsung tahapan bimbingan teknis dan penguatan kelembagaan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan terhadap syarat pencalonan yang diperlukan juga dipertegas pada bagian kedua tentang Persyaratan Pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mana hingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi bahkan belum masuk pada tahapan penetapan calon.
Sehingga, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar, dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatiolon bukanlah Calon Bupati Kepulauan Tanimbar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sehingga penanganan perkara atas nama tersangka Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun, tetapi pengembangan dari perkara sebelumnya.
Tunggu Ekspos Kejari
Setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon dalam sidang praperadilan, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan penahanan dan penangkapan tersangka.
Hal itu dinilai sebagai langkah yang harus diambil sebagai bentuk perintah dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerintahkan Kejari untuk melanjutkan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Elimanuel Lolongan kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (29/7) mengungkapkan, tak lama lagi tersangka Fatlolon segera ditahan.
Penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, akan dilakukan setelah ekspos digelar oleh pihak Kejari Tanimbar, Kejati Maluku hingga Kejagung.
“Setelah putusan praperadilan tadi kita kan menang, selanjutnya untuk penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon tunggu koordinasi lintas pimpinan, karena kita punya pimpinan lebih tinggi sehingga siang ini, kita akan ekspos hasil praperadilan untuk menentukan langkah berikut terhadap tersangka Fatlolon,” tegas Kasi Intel.
Tak hanya langkah penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon, Kasi Intel mengaku pihaknya juga tengah berencana untuk proses hukum pemberian saksi palsu dalam persidangan.
“Kami juga akan jerat pidana terkait saksi yang berbohong dalam persidangan. Kenapa demikian salah satu saksi yang mengaku menghilangkan barang bukti (Sprindik/ Nota Dinas) saat memberikan keterangan diduga palsu.
Hal itu bisa bandingkan dengan keterangan saksi bahwa saksi terima dan tanda tangan lalu meletakkannya dalam bagasi motor, dan setelah itu saksi telepon sehingga sprindik tersebut tak sampai kepada tersangka PF alias hilang. Ini menandakan berbohong.
“Sebut hilang dan tak sampai ke tangan tersangka, ada juga yang menyebutkan bahwa hanya letakan diatas meja dan tak tahu apakah sampai di tangan tersangka ataukah tidak, namun anehnya nomor Sprindik secara keseluruhan dipakai sebagai bukti dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.
Dengan demikian terhadap keterangan palsu dibawah sumpah ada sanksi pidananya sebagaimana termuat dalam pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Hal tersebut didasari dalam KUHP UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Sama halnya kita menunggu hasil ekspos sebentar untuk menentukan langkah berikutnya, serta menunggu arahan pimpinan,” katanya. (S-26)
Tinggalkan Balasan