AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum menuding Kejaksaan Tinggi lamban dalam menanggani kasus-kasus korupsi.

Buktinya sejumlah kasus korupsi yang ditangani sampai saat ini belum tuntas dikerjakan.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Hendrik Lusikooy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/2).

Menurutnya, Praktisi Hukum, Hendrik Lusikooy menilai proses penegakan hukum yang berlang­sung selama ini, khususnya untuk perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sangat lambat. Bahkan terkesan berjalan di tempat untuk beberapa perkara.

“Sebut saja Ruko Mardika sampai saat ini masih berjalan di tempat. Bahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes Buru Masuk Pengadilan

Padahal, kata Lusikooy, proses penyelidikan kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama, akan tetapi belum ada progres yang signifikan. Untuk itu ia berharap Kejati Maluku bergerak cepat untuk mengusut kasus-kasus tersebut.

Begitu juga kasus dugaan korupsi di BRI Namlea dan BRI Ambon kota yang sampai dengan saat ini juga belum sampai di pengadilan.

Klaim Jalan

Sementara itu, Kejati Maluku mengklaim kasus dugaan korupsi penyelewenangan dan pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon masih penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Kasu Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/1) menang­gapi isu lambannya penanganan kasus ini/

Ardy mengaku, kasus Ruko Mar­dika masih penyelidikan, lantaran masih berkutat dengan masalah perdata yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Masih tetap ditingkat pe­nyelidikan, sebab ada beberapa hal yang harus dipastikan sehingga kami tak bisa terburu-buru, selain itu ada juga yang sementara digugat perdata dan sementara di per­sidangan.

Sedangkan untuk kasus BRI Namlea maupun Ambon Kota, hingga kini pihaknya masih me­nunggu audit dari BPKP. (S-29)