AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan penyalahgunaan dana pinjaman pemerintah provinsi dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp700 miliar.

Pasalnya, dana pinjaman untuk pemilihan ekonomi nasional di daerah dengan membangun kebutuhan dasar masyarakat Maluku, terindikasi tak sesuai peruntukannya. Tak hanya itu, dana pinjaman itu dinilai tak ada perimbangan dalam program pembangunan di Maluku.

Untuk itu, langkah yang diambil pihak kejaksaan untuk mengusutnya sudah sangat tepat, sehingga ada pertanggungjawaban kepada masyarakat, sejauh mana perimbangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Seratus persen kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas penggunaan anggaran SMI bernilai ratusan miliar tersebut,” ucap Noija kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (13/12).

Menurut Noija, dari awal Pemerintah Provinsi Maluku memperoleh dana itu sampai dengan sekarang tidak berimbang sebetulnya, terkait perimbangan pembangunan di Maluku. Untuk itu, guna mendapatkan kepastian bagi masyarakat bahwa dana itu menjawab pembangunan di daerah ini atau tidak.

Baca Juga: APBD SBT 2024 Diproyeksikan 951,8 Miliar

“Untuk itu, kebijakan pihak Kejati untuk mengusut kami mendukung sepenuhnya, “ ungkap Noija

Praktisi hukum lainnya, Marnex Salmon juga menyatakan dukungannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut dugaan kasus SMI ini.

“Masih terlintas pernyataan Sekretaris PUPR Maluku Affandy Hasanusi, bahwa pinjaman pemprov senilai Rp700 miliar yang katanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN,  dimana sasaran dana itu diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak hampir tak ada kejelasan soal penggunaannya,” tandas Marnex.

Menurutnya, pinjaman yang diajukan kepada perusahaan milik negara itu untuk menunjang semua sektor yang ada di Maluku, baik pariwisata, peningkatan SDM, kemudian menjawab kebutuhan masyarakat seperti, membuka keterisolasian dengan membangun sejumlah ruas jalan, namun kenyataannya hanya beberapa dan itu juga terindikasi korupsi.

“Kenapa demikian, sebut saja kasus dari anggaran SMI untuk pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru Selatan dan juga Air bersih di Haruku yang sementara berkutat di tingkat penyelidikan Jaksa,” ucap Marnex.

Untuk itu, ia mendukungan langkah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut tuntas penggunaan dana SMI tersebut.

“Dengan berbagai persoalan yang timbul akibat salah penggunaan anggaran SMI itu, maka sejatinya langkah pihak kejaksaan untuk usut dugaan ini kita mendukungnya, sebab masyarakat harus tahu pinjaman sebesar itu diperuntukkan untuk apa saja, “ cetus Manex.(S-26)