Praktisi Hukum Duga, Polda Maluku Sengaja Hilangkan Dua Kasus Korupsi Jumbo

AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Rony Samloy menyoroti hilangnya penanganan dua kasus jumbo yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku.
Kedua kasus tersebut yakni, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebesar Rp206 miliar dan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Padahal, kedua kasus ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah pejabat, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya, bahkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku yang baru menjabat yakni Kombes Piter Yottama, mengaku dirinya tidak mengetahui adanya kasus-kasus tersebut.
Untuk itu, Samlooy menduga ada kemungkinan, kasus ini sengaja dihilangkan dalam proses penegakan hukum di Polda Maluku, sebab pernyataan yang disampaikan Kombes Piter, bahwa dirinya tak tahu ada dua kasus tersebut, itu hanya sebagai alibi yang tidak masuk akal.
“Pergantian direktur tidak seharusnya menjadi alasan untuk hilangnya kasus. Sebab, staf penyidik dan berkas perkara tetap ada,” tandas Samloy melalui telepon selulernya, Rabu (19/3).
Baca Juga: Tak ada Perhatian Pemerintah, Warga Inisiatif Perbaiki Jalan yang RusakMenurut Samloy, dua kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan telah melibatkan banyak pejabat dalam pemeriksaan, sehingga sulit diterima, jika seorang direktur yang baru menjabat tidak mengetahui keberadaan kasus-kasus itu.
Bahkan sangat disayangkan, jika hanya karena pergantian seorang direktur, kasus-kasus besar tersebut tidak lagi menjadi prioritas.
“Logikanya, meskipun direktur berganti, penyidik tetap ada dan berkas masih tersimpan. Jika benar kasus ini sengaja dihilangkan, maka hal ini harus dipertanyakan,” tandas Samloy.
Masyarakat kata Samloy, tetap menagih janji terkait penegakan hukum di Maluku. Siapapun yang menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Maluku, harus tetap melanjutkan pengusutan kasus-kasus tersebut hingga tuntas agar ada kepastian hukum.
“Jangan sampai kasus-kasus besar ini hanya berhenti ditahap penyelidikan tanpa kejelasan lebih lanjut. Masyarakat berhak tahu perkembangan dan memastikan, bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi,” tutup Samloy.(S-25)
Tinggalkan Balasan