Praktisi Dukung Usut Proyek DAK Bermasalah di Dinas Pendidikan
AMBON, Siwalimanews – Berbagai dukungan dan desakan bagi aparat penegak hukum, untuk mengusut proyek Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dukungan kali ini datang dari praktisi hukum Alfred Tutupary yang meminta aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan dugaan tersebut, sebab diduga masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi.
Bahkan menurutnya, data media melalui pemberitaan bisa menjadi referensi sebagai petunjuk oleh aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut.
“Terkait dengan proyek DAK bermasalah pada Dinas Pendidikan Maluku, bagi kami aparat penegak hukum harus menjadikan referensi berbagai pihak, termasuk pemberitaan media sebagai alat bukti petunjuk untuk menyelidiki dan melidik perkara dimaksud,” ujar Tutuparry kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/4).
Selain itu kata Tutupary, dugaan korupsi terkait pengerjaan beberapa proyek DAK yang diduga bermasalah, yang menjadi temuan DPRD Provinsi Maluku dan sudah menjadi konsumsi publik itu, mestinya juga ditindaklanjuti oleh DPRD sendiri, dengan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan juga BPK, untuk dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca Juga: Soal Proyek DAK Bermasalah, Komisi IV Bakal Rekomendasi Proses Hukum“Itu juga merupakan tugas dan kewenangan dari DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, dan hasilnya itu direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara dimaksud,” tuturnya.
Demikian pula dengan BPK lanjut Tutupary, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang undangan untuk menetapkan kerugian Negara, juga dapat melakukan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Jadi selain pihak DPRD, aparat penegak hukum dan BPK sebagai pihak-pihak yang memiliki kewenangan, tetapi juga kepada Gubernur Maluku juga mestinya dapat membantu pihak-pihak dimaksud untuk melaksanakan tugas mereka dalam rangka pengawasan, audit maupun dalam rangka proses hukum terhadap dinas tersebut,”ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan