AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali mengelar sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Puskesmas Karaway tahun 2018, di Desa Kara­way, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulau­an Aru.

Terdakwa Pejabat Pem­buat komitmen (PPK) Rul Bardjah dan Penyedia Ba­rang dari PT.Pratama Golden Jaya, Indra Yonathan Selly mengakui, proyek Puskes­mas Karaway bermasalah.

Dalam sidang yang dipim­pin hakim Ketua Wilson Shriverm ini kedua terdakwa mengatakan, walaupun ang­garan proyek Puskesmas  pada termin pertama telah cair Rp1 miliar dan termin II dengan nilai lebih dari Rp1 miliar namun mereka tidak menerima sepersen pun dari anggaran tersebut.

Sementara itu, kuasa hu­kum para terdakwa, Ronny Samloy kepada Siwalima, Senin (31/11) mengaku, keterlambaran kerja senilai 400 juta lebih yang telah diaudit BPK tidak dibayarkan, dan hal itulah yang menjadi kerugian negara dalam proyek puskesmas Karaway.

“terdakwa mengakui dalam per­sidangan bahwa mereka sama sekali tidak menerima uang maupun mem­peroleh apa-apa dari proyek yang menjadi masalah tersebut. Bahkan denda  keterlambatan kerja senilai 400 juta sekian yang telah di audit oleh BPK tidak dibayarkan.Hhal itulah yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini”. Ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Periksa 17 Saksi Korupsi RS Haulussy

Dikatakan, Rul Bardjah sebagai PPK namun juga sebagai PPTK menjalankan tugas PPTK tanpa ada Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aru maupun Kepala Dinas Kese­hatan Aru.

Terdakwa Rul Barja juga mengakui kalau dirinya tidak melaksanakan fungsi pengawasannya sebagai PPTK secara baik.

Sementara indra seli yang meru­pakan kuasa penyedia jasa pihak PT Gidion Pratama mengakui dalam sidang bahwa, dirinya terpaksa menjual beberapa barang onside  senilai 400 juta sekian atas perintah atasan.

Sidang akan akan dilanjutkan Senin (7/11) depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ungkap Peran

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengung­kapkan peran dua terdakwa kasus korupsi Puskesmas Karaway tahun 2018, di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dalam sidang per­dana yang berlangsung di Peng­adilan Tipikor Ambon, Senin (12/9).

Dua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan yaitu, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Rul Bardjah  dan Penyedia Barang dari PT.Pratama Golden Jaya, Indra Yonathan Selly.

JPU Kejaksaan Negeri Aru, Sesca Taberima dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Hakim Wilson Shiver, kedua terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2018 sebesar  Rp5.785. 561.000.

Dari anggaran ini, kedua terdakwa membuat laporan fiktif pada penge­lolaan dan pertanggungjawaban proyek.

Tak hanya laporan fiktif, diketahui juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskes­mas Karaway.

Alhasil perkejaan asal asalan yang dikelola keduanya ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.203.155, 35.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi se­bagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pus­kesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.

Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Dinas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Penetapan kedua tersangka terse­but dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pid­sus, Sesca Taberima melakukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Kasi intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito dalam keterangan pers­nya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam

Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pemba­ngunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561. 000.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan pus­kesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan keru­gian keuangan negara sebesar Rp 43.203.155,35.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan untuk Tersangka IJS, kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.

Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Puskes­mas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, ser­tifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-10)