AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Kejak­saan Tinggi Maluku ma­rathon mencari bukti-bukti dugaan korupsi dana Covid-19 Provinsi Maluku dengan mintai keterangan dari sejum­lah saksi.

Jika sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ben­dahara pengeluaran ta­hun 2020 dan ben­da­hara pengeluaran ta­hun 2021 pada Dinas Kehutanan Maluku di­periksa, kini PPK Ta­hun 2020 dan bendahara pengeluaran Tahun 20­20 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kedua saksi ini diperiksa kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.00-14.00 WIT oleh tim pe­nyelidik Pidsus Kejati Malu­ku.

Demikian diungkapkan Ka­si Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikon­firmasi Siwalima di ruang Kerjanya, Rabu (17/7).

Ardy mengungkapkan, Penyelidik bidang pidsus kembali memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus Covid-19 yaitu, PPK Tahun 2020 dan bendahara pengeluaran Tahun 2020 pada Dinas PUPR Maluku.

Baca Juga: Praperadilan Petrus Vs Kejari Tanimbar Segera Digelar

“Pengambilan keterangan terha­dap PPK dan bendahara pengelu­aran Tahun 2020 Dinas PUPR selama 4 jam dari pukul 10.00-14.00 WIT,” ujar Ardy.

Ditambahkan, selain PPK dan bendahara PUPR pihak lainnya akan kembali dijadwalkan untuk dimnintai keterangan.

Giliran PPK & Bendahara

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah eks Kadis Koperasi dan UKM, Muhammad Nasir Kilkoda dan Kadis Perindag Maluku tahun 2020, Elvis Pattiselano diperiksa terkait pengelolaan dana Covid Maluku, kini giliran tiga pejabat Pemprov dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Tiga pejabat yaitu, Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran tahun 2020 dan ben­dahara pengeluaran tahun 2021 pada Dinas Kehutanan Maluku.

Pemeriksaan tersebut berlang­sung di Kantor Kejati Maluku, Selasa (16/7) sejak pukul 10.WIT hingga 15.00 WIT.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/7).

“Hari ini permintaan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penangan Covid-19 ada 3 orang, yaitu PPK tahun 2020, bendahara pengeluaran 2020 dan bendahara pengeluaran 2021 pada Dinas Ke­hutanan Provinsi Maluku. Mereka bertiga diperiksa sejak pukul 10 pagi hingga pukul 3 sore tadi” Ungkap Ardy

Ardy menjelaskan, diperiksa PPK dan 2 Bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dishut tersebut maka sudah 17 pihak yang telah diminta keterangan dalam kasus Covid-19.

“Tiga orang ini menambah ren­tetan daftar panjang para pihak yang telah dimintai keterangan Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan lagi,” Beber Ardy

13 Pejabat Pemprov Digarap

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 13 pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku selama sepekan kemarin.

13 pejabat tersebut yaitu, Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, 2 benda­hara Dinas Perumahan dan Pemu­kiman Maluku Tahun anggaran 2021 dan 2022, bendahara Dinas Pendidi­kan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ma­luku, Bendahara Pengeluaran Dis­perindag Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Maluku dan terakhir Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020.

Rata-rata para penjabat Pemprov Maluku yang dimintai keterangan sekitar 5 jam lamanya, terkait dengan penggunaan anggaran pengelolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (12/7) membenar­kan sedikitnya 13 saksi telah di­mintai keterangan dalam penyusu­tan kasus dugaan korupsi penge­lolaan anggaran dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

“Benar, sepanjang satu minggu ini total 13 saksi yang telah diminta keterangan oleh tim penyelidik seksi tindak pidana khusus. Kemungkinan hari Senin juga masih ada yang diperiksa dalam kasus yang sama,” Ungkap Ardy.

Ditambahkan, dengan dimintai keterangan sejumlah pihak, maka Kejati Maluku tidak main-main dalam menangani perkara.

“Masih banyak pihak yang belum kebagian pemanggilan. Kita tunggu saja kerja teman teman tim penyelidik sehingga jika ada isu kami tak serius, saya rasa itu keliru, semua kasus tetap ada dan jalan bahkan tuntas,” kata Ardy.

Janji Tuntaskan

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.

“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).

Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.

Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari pulu­han OPD dialihkan untuk penangga­nan corona di Maluku. (S-26)