PPI Perjuangkan Perubahan UU Pensiun
AMBON, Siwalimanews – Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) saat ini sementara mengupayakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun.
Perubahan yang diupayakan PPI, terkait dengan pensiun janda atau duda yang saat ini hanya menerima 36 persen dari pensiun PNS.
“Kita berjuang agar bisa menaikkan jumlah itu. Mengapa, karena ada pegawai yang hanya menerima pensiun sekitar Rp 3 jutaan dan apabila menjadi janda atau duda berarti hanya menerima 36 persen dari jumlah tersebut, ini berarti janda atau duda bisa menjadi fakir miskin atau duafa. Itu yang menjadi masalah dan saat ini sedang diperjuangkan oleh PPI,” ungkap Wakil Ketua I PPI Provinsi Maluku, Izaac Saimima kepada wartawan di Ambon, Minggu, (11/2).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani kata Saimima, bahwa jumlah pensiun sangat membebani APBN. Oleh karena itu pemerintah sedang mengupayakan untuk pembayaran pensiun dengan sistem pembayaran langsung tidak seperti saat ini yang pembayarannya dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan.
Untuk itu, PPI sepakat membicarakan masalah ini dan dibentuk tim untuk menyusun rancangan perubahan UU Nomor 11 tahun 1969 dan juga tentang rancangan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Motor Laut Tenggelam di Tanimbar, 1 Penumpang Tewas“Kita minta, kalau mau dibayar sekaligu,s maka kita ikuti saja tingkat harapan hidup untuk Indonesia, sesuai putusan WHO 73,3 tahun dan disetujui Kementerian Kesehatan dan Kita mau agar penerapan itu untuk pensiun yang baru, yakni mereka yang pensiun diusia 58 atau 60 tahun, itu berarti ditambah 13 tahun menjadi 73 tahun,” jelas mantan Asisten I Setda Maluku itu.
Saimima mencontohkan, ada pensiunan yang menerima pensiun Rp4,500.000 x 12 (satu tahun) x 13 (harapan hidup jika pensiun usia 60 tahun, tapi bagi pensiunan 58 tahun maka penambahan 15 tahun) = Rp 702.000.000.
“Ini jumlah yang harus diterima apabila yang bersangkutan menerima secara langsung. Ini hitungan untuk mereka yang baru pensiun. Lantas bagaimana dengan pensiunan yang sudah menjalani masa pensiunnya. Diusulkan, untuk ditambah 10 tahun jadi misalnya Rp4.500.000 x 10 x 12 = Rp540.000.000. Jumlah ini yang harus diterima para pensiun yang sudah jalani masa pensiunnya,” jelas Saimima.
Namun permasalahan ini kata Saimima, masih diperdebatkan diantara pensiunan terkait sisa umur seseorang.
“Untuk itu sementara dibicarakan agar para pensiunan yang sudah menjalani masa pensiunnya bisa tetap dibayar setiap bulan dan jika pemerintah ingin membayarkan pensiun sekaligus maka bisa dimulai dengan para pensiunan yang baru,” tambahnya.
Berdasarkan data terakhir saat ini di Maluku per 10 Februari 2023 tambah Saimima, jumlah pensiunan di provinsi ini sebanyak 29.021 orang.(S-07)
Tinggalkan Balasan