AMBON, Siwalimanews – Kadis Kesehatan Ma­luku, Meykal Pontoh me­ngaku pihaknya sudah membayar sebagian in­sentif relawan corona yang selama ini bertugas di sejumlah tempat ka­rantina yang ada di Kota Ambon.

“Sampai saat ini yang sudah dibayarkan seba­nyak Rp439 juta yang diperuntukan bagi insentif tenaga kesehatan suka relawan yang bertugas pada tempat karantina dan diklat,” ungkap Pontoh saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD Provinsi Maluku, Rabu (26/8).

Menurutnya, untuk sisa biaya insentif tenaga kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pro­vinsi setelah pihak rumah sakit dan balai-balai diklat yang dijadikan tempat karantina mengajukan permintaan pembayaran  insentif.

Dijelaskan, Rp 439 juta yang dibayarkan tersebut merupakan pembayaran insentif April  dan Mei. Sedangkan untuk insentif Juni-Juli sementara diverifikasidata oleh dinas. Pada kesempatan itu, Sekeretaris Daerah, Kasrul Selang menegaskan telah tejadi perubahan regulasi berkaitan dengan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang  awalnya insentif tenaga medis dan suka relawan dibayar langsung oleh pemprov, namun ternyata dengan perubahan regulasi dapat ajukan ke Kementerian Kesehatan  untuk mengurangi beban APBD.

“Kita memang ada sedikit perubahan regulasi tadinya tenaga medis dan suka relawan dibayar oleh pemprov, ternyata ada perubahan regulasi dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2020 sehingga bisa ajukan ke kementerian  untuk mengurangi beban APBD,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Alokasi Rp 150 Juta Bangun Jalan Masuk Embarkasi Antara

Ditambahkan, Pemprov Maluku hanya memproses insentif bagi rumah sakit lapangan dan tenaga sukarelawan di tempat karantina dan diklat, sedangkan rumah sakit rujukan dan rumah sakit lainya yang menangani Covid-19 dapat langsung mengajukan insentif  ke kementerian. (Cr-2)