Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS

AMBON, Siwalimanews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal Cina berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Dari total laporan tersebut, 12 korban mengalami kerugian hingga Rp473 juta setelah mengklik tautan phishing dalam pesan tersebut.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, lalu mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitarnya. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan berisi tautan yang menyerupai situs resmi bank,” tulis Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (25/3).
Komjen Wahyu menjelaskan, dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
Baca Juga: 1.008 Personel Polresta Ambon, Siap Amankan Perayaan Idul FitriDari hasil penyelidikan, tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
“Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC,” beber Komjen Wahyu.
Para tersangka kata Komjen Wahyu, dijerat dengan berbagai pasal, antara lain: UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” jelas Komjen Wahyu.
Komjen Wahyu menegaskan, Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar dalang utama yang diduga beroperasi dari luar negeri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol guna menelusuri jaringan internasional yang terlibat.
Ia menghimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, tapi tiba-tiba mendapat informasi soal poin atau saldo dari Bank X, itu sudah tidak masuk akal. Jangan mudah tergiur iming-iming hadiah,” himbau Komjen Wahyu.
Polri mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menerima SMS phishing agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan mencegah lebih banyak korban.(S-25)
Tinggalkan Balasan