AMBON, Siwalimanews- Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memastikan, akan membuka kembali penyelidikan kasus penganiayaan terhadap pegawai PDAM Tirta Yapono Zulkarnain Tomiah.

Keputusan ini diambil, setelah Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dua tersangka, yang menyebabkan status tersangka mereka dicabut.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (24/3) menegaskan, putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara, untuk itu, polisi akan melakukan penyelidikan ulang dengan bukti baru dan prosedur yang diperbaiki.

“Sebelumnya penyidik mau layangkan panggilan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, namun kita di praperadilan dan dalam putusan pranya itu pengadilan mengabulkan pra yang diajukan kedua tersangka, sehingga status tersangka kini dicabut. Tapi saat ini untuk kasus tersebut, penyidik kembali melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti baru,” ucap Ipda Jane.

Terpisah, korban Zulkarnain Tomiah mengaku, kecewa dengan kelalaian prosedural dalam penyidikan awal yang menyebabkan status kedua tersangka RP dan WP dicabut. Untuk itu ia harap, pihak Polresta Pulau Ambon segera menindaklanjuti putusan praperadilan dan kembali memproses kasusnya.

Baca Juga: Pemprov Maluku Terima Dividen 42.2 M dari Bank Maluku-Malut

Sebelumnya kata Tomiah, dalam putusan, majelis hakim memutuskan ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan oleh penyidik Polresta Ambon khususnya terkait surat panggilan yang tidak mencantumkan tanggal. Namun, putusan itu tidak menggugurkan pokok perkara dalam perkara ini.

“Jadi bukan berarti kasusnya selesai. Untuk itu saya sangat berharap Kapolresta segera memerintahkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa kembali para pelaku atau terlapor. Jangan sampai kelalaian prosedur ini merugikan saya sebagai korban,” ucap Tomiah.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sejak Februari lalu, polisi telah memeriksa empat saksi, dan hingga Maret belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum bagi pelaku. Bahkan sebelumnya alasan penyidik terkait lambatnya kasus ini, karena perkara yang ditangini sangat banyak.

“Bagi saya itu bukan alasan logis untuk memperlambat kasus penganiayaan ini. Karena ini kesalahan penyidik dalam penanganannya, mestinya perkara ini sudah masuk daftar perkara prioritas. Seharusnya penyidik dievaluasi kinerjanya juga,” tandas Tomiah.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi di Kantor PDAM Tirta Yapono Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau, Jumat (25/10) sekitar pukul 08.45 WIT.

Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan dua pelaku yakni RP dan WP, terkait laporan berita acara atas meteran pelanggan.

Saat WP meminta laporan tersebut, korban menolak dengan alasan itu bukan tanggung jawabnya. Perdebatan semakin memanas, dan RP ikut campur dalam keributan. Akibat emosi, kedua pelaku mencekik korban dan memukul korban dari bagian belakang dan mengenai leher korban, sehingga korban mengalami luka gores pada leher bagian belakang dan lecet pada lengan kanan serta bibir bagian bawah.(S-25)