SAUMLAKI, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk dua pe­ngedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanimbar Selatan.

Dua tersangka yaitu YB dan ETW. Mereka menggu­nakan modus dengan me­nyimpan narkoba jeni sabu-sabu didalam sepatu, serta berencana mengedarkan atau menjual di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar.

Aksi dua tersangka ini akhirnya dibekuk polisi pada waktu berbeda. YB pada Jumat (27/1) sedangkan ETW ditangkap pada Sabtu (28/1) di wilayah Kecamatan Tanim­bar Selatan.

Demikian diungkapkan, Kapolres Kepulauan Tanim­bar, AKBP Umar Wijaya da­lam ke­terangan persnya di­dampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery ke­pada wartawan di ruang Vi­con Polres Tanimbar, Senin (30/1).

Kapolres menyebutkan, pertama kali pihaknya berhasil menangkap tersangka YB pada Jumat (27/1) sekitar pukul 09.30 WIT, setelah pengembangan barulah ditangkap ITW pada Sabtu (28/1).

Baca Juga: Amir Rumra: Copot Bendahara RS Haulussy

“Adapun dari kasus ini kita dapat amankan dua orang tersangka. Dimana pertama kali kita berhasil mengungkap tersangka dengan inisial YB, pada hari Jumat (27/1) pukul 09.30 WIT. Dimana yang bersangkutan bersama seseorang  yang akan kita jadikan sebagai saksi. Saksi tersebut diminta untuk men­jemput narkotika itu. Informasi awalnya narkoba tersebut diguna­kan sedikit dan sisanya diedarkan atau dijual di wilayah Kepulauan Tanimbar,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi ber­hasil mengamankan satu paket sabu-sabu, satu plastik berukuran 1,5 gram, plastik klip 100 buah, 1 buah dompet, 1 buah kaca, uang tunai 2 juta rupiah (pecahan 100 ribu), satu pasang sepatu hitam (merk Delmora) ukuran 41.

Kata Kapolres, dari sepatu dijadi­kan sebagai tempat penyimpanan narkotika, sedangkan 1 buah HP merk Realmi C15 warna biru dan 1 buah dos sepatu. “Dari situ kemudian tersangka kita bawah ke polres tepatnya ke Satuan narkoba untuk lakukan pemeriksaan. Kita berhasil mengungkap dari YB bah­wa ada rekannya yang memesan ba­rang yang sama pula, sehingga tepatnya hari Sabtu (28/1) dia ditangkap.

“Terungkap lagi dengan modus yang sama dengan cara diselipkan/di­simpan didalam sepatu dengan jumlah yang banyak yaitu, dua pa­ket yang berisikan narkotika golo­ngan I yang diduga sabu-sabu, De­ngan berat total dari kedua paket ter­sebut 2,03 gram, 20 plastik berukuran kecil, 1 buah botol plastik bekas (merk Aqua) yang sudah dipersiap­kan untuk memakai narkotika ter­sebut,  Dengan tersangka inisial ETW. Ditemukan juga 1 pasang sepatu hitam merk Delmora, 1 buah dos sepatu, 1 buah hp merk Oppo A54 warna hitam,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, dua tersangka ini dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki dan menyim­pan dan atau masih menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 1999 Tentang Nar­kotika,” Ungkap Kapolres. (S-26)