Polres SBB Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Kamal

AMBON, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat yang terjadi pada, Senin (3/3).
Awalnya, insiden ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, namun setelah penyelidikan dilakukan secara mendalam, polisi kemudian memastikan bahwa korban, Frenchy Patrouw alias Teteka (25) tewas akibat tindak kekerasan.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dalam rilis yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (8/3) mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi serta hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Piru.
Dimana hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan, membuktikan bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan, melainkan akibat kekerasan yang dialaminya.
“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat pembunuhan dan/atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas kapolres.
Baca Juga: Personel Bidpropam Polda Maluku Bagi-bagi Takjil GratisBerdasarkan hasil penyelidikan itu kata kapolres, maka pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Klima tersangka itu yakni berinisial, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
Penetapan status tersangka dilakukan pada, Jumat (7/3). Untuk motif di balik pembunuhan ini, diduga adalah dendam.
“Lima orang tersangka sudah ditetapkan. Latar belakang pembunuhan ini adalah dendam. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru,” janji kapolres.
Kapolres mengaku, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dan menjaga situasi keamanan. Kami memastikan bahwa Polri akan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku di republik ini,” tutup kapolres.(S-25)
Tinggalkan Balasan