Polres SBB Gencar Lakukan Penyuluhan Kamseltibcar
PIRU, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat melalui Satuan Lalu lintas melakukan penyuluhan tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas kepada masyarakat terutama bagi pengendara kendaraan roda dua.
Penyuluhan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu June Carla Nanariain yang dipusatkan di Kota Piru.
Kasat Lantas Polres SBB Iptu June Carla kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (22/10) menjelaskan, penyuluhan Kamseltibcar ini sekaligus diberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcar lantas.
“Penyluhan ini dilakukan dengan menandatangi masyarakat pengguna roda dua terutama para pengojek, Ini kami lakukan demi memberikan himbauan keselamatan masyarakat,” jelas Iptu June
Penyuluhan sekaligus himbauan tersebut kepada masyarakat kata Iptu June, seperti mengingatkan setiap pengendara sepeda motor maupun boncengannya, wajib menggunakan helm SNI, selain itu, sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar (racing-red) dan setiap kendaraan wajib miliki STNK yang berlaku serta pajak kendaraannya dibayar sesuai dengan jadwal.
Baca Juga: Iptu Boby Dethan Jabat Kapolsek Haruku“Selain itu juga setiap sepeda motor tanda nomor kendaraan bermotor harus dipasang dan tidak membeli kendaraan bodong ataupun status kendaraan tersebut masih dalam proses kredit, serta harus miliki STNK dan SIM, serta melengkapi sepeda motor dengan kaca spion dan kelengkapan kendaraan lainnya,” tutur Iptu June.
Menurut Iptu June, bila masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas, mungkin personel Satlantas tidak perlu lagi turun jalan lakukan penertiban, dan hanya membantu pengaturan arus lalu lintas di pusat keramaian serta pelayanan publik.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan penyuluhan sekaligus himbauan maupun edukasi langsung ke pengguna kendaraan roda dua untuk tertib berlalulintas, serta tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
“Jika penyuluhan sekaligus himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas Polres SBB, namun masih ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iptu June. (S-18)
Tinggalkan Balasan