Polres Malteng Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Malteng menggelar rekonstruksi pembunuhan siswi salah satu SMK di Masohi, Kamis (17/3).
Gadis 16 tahun itu ditemukan di gorong gorong Bundaran Kota Masohi oleh dua remaja yang hendak mencari udang, Rabu (9/3).
Rekonstruksi atau reka ulang tindak pidana yang dilakukan tersangka Iwan Pratama Tamrin (IPT) 34 dan rekannya Rahmat Samalehu (22) itu memperagakan 52 adegan. Sayangnya adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Iwan Prama Tamrin di dalam kamar 01 Penginapan Samudera, dilakukan tertutup. Meski demikian seluruh proses reka ulang perbuatan “biadap” kedua tersangka berjalan lancar, hingga selesai pada pukul 11.00 WIT.
Upaya penyidik Satreskrim Polres Malteng untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu dipimpin Wakapolres Malteng, Kompol Leo Tiahahu dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Malteng, Vector Mailoa.
Pada beberapa adegan terlihat tersangka, Iwan Pratama Tamrin setelah membunuh korban di kamar 01 mengendong korban keluar penginapan melalui pintu samping tanpa busana bawah sehelaipun, sampai akhirnya menyembunyikan jasad korban dalam gorong gorong bundaran kota Masohi.
Baca Juga: Memori Kasasi Soplanit ke MAUntuk diketahui giat rekonstruksi penyidik itu dipadati ribuan warga. Meski demikian, pengamanan jalannya proses itu berjalan lancar hingga selesai.
Ringkus Dua Pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Maluku Tengah meringkus dua pelaku pembunuh salah satu siswa SMK di Kota Masohi. Jenasah korban ditemukan di dalam gorong-gorong di Jalan Raya Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu (9/3).
Dua pelaku pembunuh yang diringkus personel Satreskrim Polres Maltengdi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (12/3) yaitu, Iwan Pratama Tamrin alias Wawan alias Takwa (34) dan Rahmat Samalehu alias Remat (22).
Iwan Pratama diringkus di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, sedangkan Rahmat diringkus saat melakukan perjalanan dari Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB) menuju Kota Masohi,
Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (14/3) menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dimana kedua tersangka mengkonsumsi alkohol jenis sopi di daerah pengeringan Kota Masohi, Rabu (2/3).
Usai mengkomsumsi miras, kedua tersangka menuju penginapan Samudera, Sesampainya disana, tersangka Rahmat menghubingi korban MAL, Mereka memang diketahui saling kenal dekat.
Setelah dihubungi, korban pun datang. Tersangka Rahmat kemudian memesan kamar nomor 01 di penginapan tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban, satu gunting dan juga bantal yang digunakan untuk menutup muka korban.
“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 81 UU Nomo 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP jo pasal, 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (S-17)
Tinggalkan Balasan