MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah, Senin (14/9) memusnahkan kurang lebih 150 knalpot racing yang berhasil disita sejak Januari 2020.

Pemusnahan ditandai dengan pemotongan badan knalpot secara simbolis oleh oleh Kapolres AKBP Rosita Umasugi dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahaan secara massal oleh Kasat Lantas AKP Denny Sandera serta sejumlah anggota satlantas lainnya.

Kapolres di sela-sela pemusnahan itu mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan anggota dengan menyita knalpot tak sesuai aturan ini, tak lain menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Malteng.

“Ratusan knalpot ini merupakan hasil razia sesuai laporan masyarakat yang sudah resah dengan bunyi bising knalpot anak-anak muda saat melakukan aksi balap liar,” ujarnya.

Ditegaskan, penggunaan atribut kendaraan yang tidak susuai standar sudah jelas melanggar pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dinkes Optimis Ambon Keluar dari Zona Merah

Di sisi lain, penggunaan knalpot tak sesuai standar ini juga akan menimbulkan polusi udara. Selain itu, penggunaan knalpot ini juga tidak ekonomis.

“Selain bising, pembuangan gas karbon dioksida dari knalpot itu, justru menyebabkan polusi karena tidak sesuai standar,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, selain melakukan razia, pihak Satlantas juga mengedukasi masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai standar asli dari pabrikan kendaraan.

“Tindakan tegas yang dilakukan tidak semata sebatas operasi saja. Jika ditemukan masih ada yang menggunakan knalpot racing tetap akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Malteng AKP Denny Sandera menambahkan, pihaknya selain mengambil langkah tegas, juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap manaati aturan lalu lintas serta tidak menganggu kenyamanan pengendara lain, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

“Ini bentuk dari sikap tegas kami untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengunakan artibut kendaraan bermotor yang  melanggar aturan. Sebab knalpot racing sesuai pasal 282 ayat 1 UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 dilarang,” tuturnya.

Ditegaskan, pihaknya tetap akan terus menertibkan pengunaan knalpot racing, sehingga diharapkan proses pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini, dapat memberi efek jera sehingga kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat. (S-36)