AMBON, Siwalimanews – Setelah mengungkap kasus dugaan menjadikan anak sebagai budak seks beberapa waktu lalu, Polres Buru kembali, mengungkap kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri.

Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (17/2) menjelaskan, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buru, kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.

Pria 34 tahun ini diciduk berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.

Korban disetubuhi sejak tahun 2022 dimana korban masih duduk di kelas 4 SD sampai dengan saat ini korban kelas 6 SD. Korban disetubuhi secara dipaksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya tersebut agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya.

“Pelaku mengancam, jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,” beber kasat dalam rilis itu.

Baca Juga: Usemahu Tegaskan, akan Kooperatif Jika Dipanggil Penyidik

Kasat juga mengaku, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada, Senin, (10/2) di rumahnya di Kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru.

“Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ungkap kasat.

Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolres Buru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025/Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang PenetapanPperaturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelas kasat.(S-25)