Polres Aru Selidiki Oknum Kepsek Pelaku Pelecehan
DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah di Pulau Aru berinisial WP.
Menurut Kanit Pidum, Ipda Ginting Pradana untuk mengungkapkan perbuatan oknum kepsek tersebut, pihaknya melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melakukan pendampingan kepada korban yang masih berusia dibawah umur.
“Hari ini kita mulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Aru mengingat korban merupakan anak dibawah umur,” ungkap Ginting kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/9).
WP sebelumnya telah mengakui perbuatannya ketika keluarga korban membuat laporan polisi (LP) di SPKT. Namun karena dalam kasus ini tidak ada saksi yang melihat atau tertangkap tangan, sehingga Polres Aru tidak bisa begitu saja menahannya.
“Kita harus hati-hati dalam prosesnya,” ujarnya sembari menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Baca Juga: Diduga Cabuli Siswa, Oknum Kepsek Ini Dipolisikan“Memang saat ini ada dua korban, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah korban lainnya. Pada intinya kami tetap proses dengan baik dan cepat, karena di kawatirkan akan membias dan berdampak terhadap psikologis korban mengingat korban anak di bawah umur,” ujarnya.
Ginting menambahkan, karena kejadian terjadi di lembaga pendidikan, sehingga pihaknya tidak bisa secara transparan mengungkapkan kronologis kasus tersebut.
“Pertimbangan lainnya yakni terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman, sehingga kronologis kejadian untuk sementara kita tidak bisa sampaikan,” ungkap Ginting.
Dipolisikan
Salah satu kepala sekolah di Pulau-Pulau Aru berinisial WP dipolisikan, karena diduga melakukan tindakan bejat dengan mencabuli tiga siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk laporan polisi setelah dikonfirmasi di bagian SPKT Polres Kepulauan Aru.
Salah satu anggota piket saat dikonfirmasi mengaku, LP tersebut tercatat dengan nomor, LP/GAR/B/178/IX/2024/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru Polda Maluku tanggal 13 September 2024.
Diketahui, perbuatan bejat sang kepsek tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024 lalu, dan kembali terulang pada Rabu (10/9) kemarin.
Berdasarkan pengakuan salah satu korban bahwa tindakan bejat kepsek bukan saja sekali tetapi beberapa kali.
“Pertama di bulan Juni 2024 dimana korban di panggil ke ruang kepsek kemudian sang kepsek peluk dan cium, kemudian bulan Juli 2024, kepsek miminta salah satu korban untuk membersihkan ruangan kepsek, dan kembali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual,” ujarnya.
Korban kembali mendapatkan pelecehan yang sama pada bulan Agustus 2024, koban dijinta untuk menyapu ruangan, dan setelah korban masuk ke ruang kepsek lagi-lagi kepsek melakukan tindakan bejatnya.
Terakhir pada 10 September 2024 kemarin, korban lagi diminta sapu ruangan, ketika korban masuk ruangan, Kepsek langsung menariknya ke dinding tepatnya disamping lemari dan langsung memeluk korban dari belakang dan kedua tangannya meraba dan merampas buah dada korban.
Kejadian tersebut kemudian korban menceritakan kepada salah satu guru, dan dari situlah guru menyampaikan kepada orang tua korban.
Ketika orang tua korban mendengar hal tersebut, korban dipanggil orang tuanya kemudian ditanya oleh orang tuanya dan korban menceritakan semuanya.
Tidak terima perbuatan bejat kepsek keluarga korban lalu melaporkan ke Polres Kepulauan Aru pada Jumat (13/9) dan dibuat laporan polisi.
Dalam video tersebut juga, ayah korban mengatakan saat di SPKT sang kepsek telah mengakui perbuatannya dan meminta agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga mengatakan, kejadian terhadap putrinya ditakut kembali terjadi pada siswi atau anak-anak lainnya, sehingga permasalahan ini tetap dilaporkan dan di proses hukum.
Menyikapi kejadian tersebut para guru telah membuat surat terbuka/petisi menolak kepemimpinan WD
Surat terbuka/petisi bersama ditanda tangani oleh 26 guru, 5 orang tua korban dan satu korban ditujukan kepada kepala cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kepulauan Aru. (S-11)
Tinggalkan Balasan