AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon mengungkap borok peng­-gunaan dan pengelolaan dana covid-19 Tahun 2020, di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Hingga saat ini penyidik masih berada di kabupaten berjuluk Kalwedo itu guna memintai keterangan dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab MBD.

Buktinya, Rabu (18/9) sedikit­nya empat bawahan Bupati, Be­nyamin Thomas Noach, dipe­riksa.

Empat ASN yang diperiksa berasal dari Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Ben­cana Daerah.

Informasi yang diperoleh Siwalima, pemeriksaan berlang­sung dari pagi hingga sore hari.

Baca Juga: Polisi Jangan Lambat Periksa Bupati MBD

Ketua Tim Penyidik, Ipda Idha saat dikonfirmasi Siwalima di Polres MBD enggan berkomen­tar. “Maaf nanti dengan pimpi­nan di Ambon,” ujarnya singkat.

Ditanya berapa saksi yang telah dimintai keterangan, lagi-lagi Ipda Idha menolak berko­mentar. “Nanti dengan pimpinan di Ambon,” katanya lagi.

Terpisah, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui sambungan seluler­nya, Rabu (18/9) mengakui, tim ma­sih di MBD dan masih mela­kukan permintaan klarifikasi.

Soumena mengaku akan mem­berikan informasi jika ada perkem­bangan kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih permin­taan klarifikasi, tim masih di MBD, kalau ada perkembangan akan kita sam­paikan, karena kasusnya masih pe­ngumpulan data dan bahan kete­rangan,” ujarnya.

Soumena sebelumnya mengaku, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran covid-19 Kabupaten MBD baik pimpin OPD maupun ASN.

“Tim masih di sana meminta klarifikasi sejumlah pihak, soal berapa banyak saya belum bisa pastikan tapi bisa belasan sampai puluhan, “ujar Soumena kepada Siwalima pekan kemarin.

Ditanya soal siapa saja yang di­mintai keterangan, Soumena menga­takan setiap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Yang pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan anggaran itu, kita minta klarifikasinya,” tuturnya

Bupati Bisa Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membuka peluang memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benya­min Thomas Noach, dalam kasus korupsi anggaran covid-19 di kabu­paten yang dipimpinnya.

Hingga saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang turun ke Kota Tiakur, masih terus melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat belasan saksi sudah di periksa terkait kasus tersebut.

Mulai dari kepala desa hingga pimpinan organisasi perangkat dae­rah, digarap polisi untuk mengumpul bukti dana covid 19 tahun 2020.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Hujra Soumena kepada Siwa­lima, Kamis (12/9), mengatakan, pi­haknya masih terus melakukan pe­meriksaan dan mengumpulkan bukti.

“Soal saksi sudah banyak yang diambil keterangan, intinya masih berjalan,” yakin Kombes Hujra.

Ditanya soal apakah Bupati Benyamin Noach juga akan dimintai keterangan, Soumena tidak menepis.

Menurutnya, jika ditemukan pe­tunjuk dalam pemeriksaan yang sementara berjalan ini, tidak menu­tup kemungkinan Noach juga di­mintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada petunjuk kita periksa,” tegasnya.

Temuan

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-unda­ngan, khususnya pada Badan Pena­nggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil peme­riksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refokusing angga­ran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisir hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, diluar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Jangan Lambat

Upaya polisi untuk terus menggarap bukti kasus dugaan korupsi dana covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya patut diapresiasi.

Langkah cepat dengan memeriksa sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan ASN di lingkup Pemkab MBD terus dilakukan.

Namun tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk tidak saja terfokus kepada pimpin OPD dan ASN, namun harus berani juga memeriksa Bupati, Banyamin Thomas Noach.

Menurut Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating Ditreskrimsus Polda Maluku harus segera memeriksa Bupati MBD.

Ditreskrimsus kata Sariwating tidak boleh lambat dalam memanggil Bupati MBD mengingat yang bersangkutan menjadi salah satu kontestasi pilkada serentak.

“Kalau memang mau panggil bupati maka kita desak Ditreskrimsus segera memanggil sebelum penetapan calon kepala daerah, karena ada regulasi bahwa proses hukum menyangkut calon kepala daerah dipending sementara,” ujar Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika penetapan calon kepala daerah dilakukan tanggal 22 September maka Ditreskrimsus Polda Maluku sudah harus memanggil dalam waktu dekat.

Jika pemanggilan dilakukan setelah penetapan calon tetap maka dipastikan proses hukum ini akan ditunda sampai selesai pilkada.

“Harus segera dipanggil dan polisi tidak boleh tebang pilihan dalam penegakan hukum, semua orang sama didepan hukum termasuk Bupati,” jelasnya.

Sariwating menegaskan dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, bupati sangat bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran daerah maka menjadi penting bagi polisi untuk memeriksa bupati.

Tak Kebal Hukum

Sementara itu Praktisi Hukum Pistos Noija mengatakan sudah seharusnya Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa bupati dalam kasus dana covid-19.

Menurutnya, tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Indonesia maka tindakan yang sama harus dilakukan terhadap bupati dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Menteri saja diperiksa apalagi seorang bupati jadi harus diperiksa segera,” tegasnya.

Kasus dana covid-19 MBD kata Noija telah menjadi konsumsi publik maka kasus ini harus dituntaskan segera agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dengan proses hukum yang berjalan. (S-10)