Polisi Tunggu PKN Tetapkan Tersangka Tukar Guling
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae menegaskan, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan
“Surat perintah audit sudah turun untuk segera dilakukan audit kerugian negara,”jelas Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (17/9).
Huwae menjelaskan, sejumlah rangkaian penyidikan telah dilakukan termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf oleh tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang diturunkan ke Jakarta.
Selain menunggu hasil audit Ditkrimsus juga melakukan kordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi akhir Agustus 2023, mengingat kasus ini menjadi atensi Bareskrim maupun KPK.
Baca Juga: Pokja Tender Masjid Raya Bursel DipolisikanUntuk itu setelah mengantongi hasil audit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Assagaf.
“Nanti setelah ada hasil audit baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tunggu saja perkembanganya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi tetap keukeh untuk melakukan penyelidikan kasus tukar guling lahan milik Perpustakaan Pemprov Maluku
Kendati pihak yayasan Pendidikan Poitek meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menghentikan kasus tukar guling tersebut namun polisi tetap usut
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae memastikan pihaknya tetap mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon
Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesempatan. Poitek akan memberikan tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. selain itu, mereka juga membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.
Informasinya, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitek sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga SHM seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.
dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitek Rp8,4 miliar ke Pemprov
Mirisnya, Poitek baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik Pemprov tersebut, informasinya pemprov menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk harga lahan dan baru bangunannya saja.(S-10)
Tinggalkan Balasan