AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Polres Malteng menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pemba­karan Kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) oleh kelompok warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Minggu (16/2) lalu.

Dua orang tersangka masing ma­sing HM dan SAT. Kedua tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda.diantaranya, sebagai aktor pengatur penyerangan, se­dangkan satu lainnya diketahui ikut dalam aksi untuk menyerang dan membakar instalasi perusa­haan.

Penetapan dua terangka ini dilakukan setelah penyidik mulai melakukan penyelidikan usai pem­bakaran terjadi Minggu (16/2).

“Iya benar, kami telah melaku­kan penetapan tersangka. Mereka ada dua orang yaitu, HM dan SAT. Peran mereka berbeda,namun salah satunya adalah aktor,” Tandas Kasat Reserse dan Kri­minal Polres Malteng, AKP Ren­die Renaldi ketika dikonfirmasi Siwalima Kamis (20/2) kemarin.

Kasat menjelaskan penetapan keduanya dilakukan usai ekspos yang dilakukan tim penyidik, Kamis hari ini.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Demo Protes Kebijakan Presiden

“Kita tetapkan Kamis hari ini. Keduanya kita kenakan pasal berbeda. HM dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana sedangkan SAT dikenakan pasal 160 KUHPidana,” tandasnya.

Kasat menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dari kasus pembakaran dan pengrusakan PT Waragonda, Selasa malam kemarin, dapat bertambah.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tetap bekerja profesional dan sampai dengan saat ini personel kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara terang,” tegasnya. (S-17)