AMBON, Siwalimanews – Setelah mengatongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, serta pemeriksaan ahli, maka penyidik Ditreskrimsus menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak main-main delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5.072.772.386 ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing pengguna anggaran berinisial PC, H selaku PPK, ARVM sebagai Direktur, SP Penyedia PT KAM) dan F sebagai Konsultan Pengawas, serta CS, MM, dan SMB selaku Pokja.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada, Selasa (30/5).

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ohoirat.

Baca Juga: Walikota Pastikan Perombakan Birokrasi Tetap Dilaksanakan

Usai penetapan tersangka kata Ohoirat, penyidik akan melayangkan panggilan untuk pemeriksaan ke-8 aktor dengan status sebagai tersangka tersebut.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” ucap Ohoirat.(S-10)